Dony Oskaria Pimpin Langsung Pelaporan LHKPN Pejabat BUMN, Tak Ada Toleransi untuk WNA
Baca dalam 60 detik
- Ketua Badan Pengaturan BUMN Danantara, Dony Oskaria, akan mengawasi langsung kepatuhan pelaporan LHKPN seluruh pejabat BUMN, termasuk direktur asing.
- KPK mencatat masih ada manajemen BUMN yang belum melaporkan harta kekayaan hingga akhir Maret, dan sanksi internal sedang disiapkan.
- Langkah ini menjadi sinyal keras transformasi tata kelola BUMN pasca-Danantara, dengan target nol toleransi terhadap potensi korupsi.

Ketua Badan Pengaturan BUMN Danantara, Dony Oskaria, mengambil alih kendali langsung atas kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan perusahaan pelat merah. Langkah ini diumumkan setelah ia bertemu dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dony menegaskan bahwa dirinya akan memimpin sendiri proses kepatuhan pelaporan LHKPN bagi seluruh jajaran direksi dan komisaris BUMN, tanpa terkecuali. "Saya akan mengontrol sendiri ketaatan penyampaian LHKPN. Tidak ada toleransi. Semua yang memiliki kewajiban harus melaporkan," ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik mengenai masih adanya celah kepatuhan di tubuh BUMN, terutama setelah transformasi besar-besaran yang digagas Danantara.
Dony menekankan bahwa transformasi BUMN bukan sekadar perubahan struktur, melainkan juga penguatan integritas. "Setelah transformasi, seluruh BUMN harus dibatasi koridornya agar potensi korupsi bisa dicegah," katanya. Ia tidak merinci secara spesifik apakah ada temuan awal yang memicu langkah ini, namun ia memastikan bahwa tidak ada satu pun entitas BUMN yang kebal dari pengawasan, termasuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang baru-baru ini menunjuk Warga Negara Australia, Luke Thomas Mahony, sebagai Direktur Utama.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret, masih ada beberapa manajemen BUMN yang belum menyerahkan LHKPN. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada para pemangku kepentingan agar pengurus BUMN yang lalai dikenakan sanksi. "Untuk ASN ada sanksinya, untuk BUMN akan disesuaikan dengan aturan internal masing-masing," jelas Aminuddin. Ia juga menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi seluruh top manajemen BUMN, termasuk Warga Negara Asing yang menjabat sebagai direktur.
Ketentuan ini menjadi sorotan karena sejumlah BUMN besar memiliki direktur asing. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., misalnya, menempatkan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi. Sementara itu, DSI yang berada di bawah Danantara dipimpin oleh Luke Thomas Mahony. Aminuddin mengakui bahwa teknis pelaporan bagi WNA masih didiskusikan, namun dasar hukumnya sudah jelas: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi mewajibkan setiap penyelenggara negara, termasuk WNA yang menduduki jabatan struktural di BUMN, untuk melaporkan harta kekayaannya.
Langkah Dony Oskaria ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Danantara dalam memberantas korupsi di sektor BUMN. Dengan pengawasan langsung dari pucuk pimpinan, publik berhak menanti apakah kepatuhan LHKPN akan benar-benar tuntas, atau justru kembali menemui hambatan di level teknis dan budaya organisasi.



