KPK: Sejumlah Manajemen BUMN Masih Bandel Tak Lapor Harta Kekayaan
Baca dalam 60 detik
- Deputi Pencegahan KPK mengungkapkan masih ada pejabat BUMN yang belum menyampaikan LHKPN hingga akhir Juni, meski batas pelaporan sudah lewat tiga bulan.
- Mekanisme sanksi bagi pelanggar di BUMN berbeda dengan ASN, karena mengacu pada aturan internal perusahaan, bukan semata-mata regulasi aparatur sipil.
- COO Danantara berjanji akan memimpin langsung kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan BUMN, termasuk bagi direksi yang berkewarganegaraan asing.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada jajaran manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir Juni 2025, padahal batas waktu pelaporan telah berakhir pada 31 Maret lalu. Temuan ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam pertemuan dengan Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, di Gedung KPK, Senin (29/6).
Menurut Aminudin, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan di masing-masing BUMN agar memberikan sanksi kepada para wajib lapor yang mangkir. Namun, ia mengakui bahwa mekanisme penghukuman bagi pejabat BUMN tidak sama dengan aparatur sipil negara (ASN). โUntuk ASN, sanksinya sudah jelas. Sedangkan di BUMN, sanksi disesuaikan dengan aturan internal perusahaan,โ ujarnya. Ia belum merinci jumlah atau persentase manajemen yang belum patuh, tetapi memastikan angkanya masih signifikan.
Persoalan kepatuhan LHKPN di lingkungan BUMN menjadi sorotan karena banyaknya aset negara yang dikelola perusahaan pelat merah. KPK menilai laporan harta kekayaan merupakan instrumen penting untuk mencegah konflik kepentingan dan korupsi. Dalam konteks Indonesia, keterbukaan harta kekayaan pejabat BUMN menjadi krusial mengingat peran strategis perusahaan-perusahaan tersebut dalam perekonomian nasional, mulai dari energi, infrastruktur, hingga perbankan.
Menanggapi temuan KPK, Dony Oskaria berkomitmen untuk mengawal langsung kepatuhan pelaporan LHKPN di Danantara dan seluruh BUMN di bawah naungannya. โSemua yang punya kewajiban harus melaporkan. Saya akan pimpin sendiri proses kepatuhan ini,โ tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki citra tata kelola BUMN yang kerap mendapat sorotan publik.
Ke depan, KPK dan Danantara dijadwalkan akan merumuskan sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk kemungkinan integrasi data LHKPN dengan sistem manajemen risiko perusahaan. Pertanyaannya, akankah sanksi internal BUMN cukup efektif untuk menekan angka ketidakpatuhan, atau justru diperlukan regulasi yang lebih mengikat dari pemerintah?



