15 Perusahaan Diduga Jadi Sponsor WNA di Markas Judol Hayam Wuruk, Polri Dalami Peran Mereka
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga mensponsori masuknya ratusan WNA ke Indonesia untuk sindikat judi online di Hayam Wuruk.
- Sebanyak 287 WNA dari enam negara telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat WNI juga terlibat dalam kasus ini.
- Polri dan Imigrasi tengah menelusuri jenis visa yang digunakan serta kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal oleh para tersangka.

Bareskrim Polri mengendus keterlibatan 15 perusahaan dalam negeri yang diduga menjadi sponsor bagi ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Temuan ini membuka tabir baru dalam pengungkapan jaringan lintas negara yang selama ini beroperasi di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga berperan sebagai penjamin dan fasilitator masuknya para WNA ke Indonesia. "Dari hasil pendalaman terhadap para warga negara asing yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia, terdapat beberapa perusahaan," ujar Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6). Meski demikian, ia belum merinci identitas 15 perusahaan yang telah terinventarisir tersebut.
Polri kini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri jalur masuk para WNA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman membeberkan variasi visa yang digunakan oleh 322 WNA yang diamankan. Sebanyak dua orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 36 orang menggunakan Visa on Arrival (ITK B1), 10 orang dengan visa kunjungan bisnis (ITK C2), 120 orang dengan visa pra-investasi (ITK C12), 149 orang dengan visa pra-investasi multiple entry (ITK D12), tiga orang dengan bridging visa, dan dua orang dengan ITAS Investor. Yuldi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan memanggil 15 perusahaan penjamin untuk dimintai keterangan.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa dari total 322 WNA yang ditangkap, 35 orang masih dalam pendalaman. Selain WNA, polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka, yakni berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Kehadiran WNI ini menunjukkan bahwa jaringan judol tidak hanya melibatkan orang asing, tetapi juga warga lokal yang berperan sebagai penghubung atau penyedia infrastruktur.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengungkap modus operandi sindikat judi online yang memanfaatkan celah keimigrasian dan perusahaan lokal sebagai pintu masuk. Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa keterlibatan perusahaan dalam mensponsori WNA patut dicurigai sebagai bagian dari jaringan yang lebih besar. "Perusahaan-perusahaan ini bisa saja menjadi bagian dari money laundering atau bahkan terlibat langsung dalam operasional judi online," ujar seorang analis hukum pidana yang enggan disebut namanya. Ia mendesak polisi untuk mengusut tuntas aliran dana dan hubungan bisnis para sponsor tersebut.
Ke depan, publik menanti langkah Bareskrim dan Imigrasi dalam mengungkap peran 15 perusahaan tersebut. Apakah mereka hanya menjadi korban penyalahgunaan dokumen, atau justru bagian integral dari sindikat? Pertanyaan ini menjadi kunci dalam memberantas praktik judi online yang kian marak di Indonesia.



