KPK Perluas Investigasi: Banyak Proyek di Kemenhub Diduga Dikondisikan untuk Pemenang Tertentu
Baca dalam 60 detik
- KPK menduga praktik pengondisian proyek tidak hanya terjadi di DJKA, melainkan juga di unit lain Kemenhub, dengan melibatkan vendor yang diatur untuk memenangkan tender.
- Dari pengondisian tersebut, KPK mencium aliran fee kepada pejabat Kemenhub yang mengarah pada suap dan gratifikasi, memperluas kasus yang sudah menjaring 21 tersangka.
- Kasus ini berpotensi mengungkap praktik korupsi sistemik di sektor infrastruktur perkeretaapian, dengan implikasi pada proyek-proyek strategis di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian proyek di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak terbatas pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), melainkan merambah ke berbagai unit lain di kementerian tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejumlah proyek diduga telah diatur sejak awal agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu.
"Tidak hanya di DJKA, namun juga diduga ada beberapa proyek di Kemenhub yang dilakukan pengondisian," kata Budi di Jakarta, Jumat (26/6). Menurutnya, modus operandi yang terungkap melibatkan penyiapan vendor atau pihak swasta yang sengaja dipersiapkan untuk memenangkan tender proyek. Praktik ini kemudian diduga berlanjut dengan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada oknum di Kemenhub yang berperan memenangkan proyek tersebut.
Budi menegaskan bahwa rangkaian tindakan ini saling berkaitan dan mengarah pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi. "Dari proses awal pengondisian atau pengaturan pemenang proyek, kemudian adanya fee proyek, sehingga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Saat itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Seiring berjalannya penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah menjadi 21 orang, termasuk seorang anggota DPR dan dua perusahaan.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan tidak hanya di Pulau Jawa, melainkan juga di Sumatera dan Sulawesi. Di antaranya adalah proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. KPK menduga pengaturan pemenang proyek dilakukan melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi tata kelola proyek infrastruktur di Indonesia, khususnya di sektor perkeretaapian yang tengah gencar dikembangkan. Praktik pengondisian proyek tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat persaingan usaha yang sehat dan menurunkan kualitas infrastruktur. KPK diharapkan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar Kemenhub.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan memperluas penyidikan ke proyek-proyek lain di Kemenhub atau bahkan ke kementerian lain. Pertanyaan besarnya, sejauh mana praktik pengondisian proyek ini telah mengakar dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah?



