Dedi Mulyadi Salurkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta ke Korban, Bukan ke Polisi
Baca dalam 60 detik
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan dana sayembara Rp250 juta kepada keluarga korban penyekapan YTR, bukan kepada polisi yang menangkap buronan.
- Dana tersebut diserahkan dalam bentuk tabungan untuk bekal masa depan korban, disaksikan Kapolda Jabar.
- Sayembara disebut membuat tersangka Taufik Hidayat ciut dan kembali ke Bandung hingga akhirnya ditangkap.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan hadiah sayembara perburuan buronan senilai Rp250 juta jatuh ke tangan yang tepat: keluarga korban penyekapan dan penganiayaan, YTR (29). Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6), Dedi menyerahkan buku tabungan berisi dana tersebut kepada perwakilan keluarga korban, dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan turut menyaksikan.
Keputusan itu diambil lantaran penangkapan tersangka Taufik Hidayat (30) dilakukan oleh aparat kepolisian. Menurut Dedi, tidak etis jika anggota Polri menerima imbalan dari sayembara yang ia canangkan. “Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan enggak mungkin polisi menerima sayembara,” ujarnya di hadapan awak media.
Dedi menegaskan dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan dan masa depan YTR yang mengalami penderitaan panjang akibat penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun terakhir. “Kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan,” kata Dedi. Ia juga secara khusus berterima kasih kepada masyarakat yang tidak mengklaim hadiah sayembara, sembari bergurau, “Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta.”
Kasus ini mencuat pekan lalu setelah YTR berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan. Taufik Hidayat sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi, seperti Cimahi dan Tangerang, sebelum akhirnya dibekuk di Majalaya awal pekan ini. Dedi mengklaim sayembara yang ia umumkan justru memberikan tekanan psikologis pada tersangka. “Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka. Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Taufik Hidayat dihadirkan dengan baju tahanan merah. Ia menundukkan kepala dan hanya mengucapkan permintaan maaf singkat, “Saya menyesal saya minta maaf.” Setelah itu, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan dan segera dibawa kembali ke ruang tahanan. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menambahkan bahwa pertemuan antara korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024.
Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penyekapan, Pasal 451 tentang penganiayaan berat, dan Pasal 23 KUHP sebagai residivis. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Pertanyaan yang tersisa: apakah efek jera dari sayembara dan proses hukum ini cukup untuk mencegah kasus serupa di masa depan?



