Pemilik Nottingham Forest Gugat Crystal Palace ke Pengadilan Tinggi London: Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Baca dalam 60 detik
- Evangelos Marinakis resmi mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Crystal Palace di Pengadilan Tinggi London, terkait spanduk provokatif yang menampilkan dirinya dengan senjata api.
- Akar masalahnya berawal dari perebutan tiket Liga Conference setelah Crystal Palace terdegradasi dari Liga Europa akibat pelanggaran aturan multi-klub UEFA.
- Kasus ini menyoroti ketegangan antara pemilik klub dan suporter, serta berpotensi memicu diskusi tentang batas kebebasan berekspresi di tribun stadion.

LONDON, 10 Agustus โ Evangelos Marinakis, taipan pelayaran asal Yunani yang juga pemilik Nottingham Forest, secara resmi menggugat Crystal Palace ke Pengadilan Tinggi London atas tuduhan pencemaran nama baik. Gugatan tersebut diajukan pada Senin (10/8) dan langsung menjadi sorotan media Inggris, mengingat latar belakang perseteruan kedua klub musim lalu.
Menurut laporan The Lawyer, kasus ini berakar dari insiden di Stadion Selhurst Park pada Agustus tahun lalu. Sekelompok suporter Palace menampilkan spanduk yang menggambarkan Marinakis tengah mengarahkan pistol ke kepala gelandang Forest, Morgan Gibbs-White. Spanduk itu juga memuat tulisan sarkastis: "Mr Marinakis tidak terlibat dalam pemerasan, pengaturan skor, perdagangan narkoba, atau korupsi."
Kemarahan suporter Palace sebenarnya bukan tanpa sebab. Musim lalu, Crystal Palace gagal tampil di Liga Europa dan harus puas bermain di Liga Conference setelah UEFA menjatuhkan sanksi karena melanggar aturan kepemilikan multi-klub. Alhasil, jatah tiket Liga Conference pun jatuh ke tangan Nottingham Forest, yang notabene klub milik Marinakis. Situasi ini memicu kekecewaan mendalam di kubu Palace, yang kemudian diekspresikan lewat aksi tribun tersebut.
Marinakis, yang juga memiliki klub Yunani Olympiacos, selama ini kerap membantah tudingan miring terkait pengaturan skor, korupsi, dan aktivitas ilegal lainnya. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan bahwa spanduk tersebut telah melampaui batas dan mencemarkan reputasinya sebagai pengusaha dan tokoh sepak bola. Gugatan diajukan tidak hanya terhadap CPFC Limited, tetapi juga terhadap "Persons Unknown" โ istilah hukum untuk pihak-pihak yang belum teridentifikasi, dalam hal ini para suporter yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Crystal Palace maupun pengacara Marinakis belum memberikan tanggapan resmi. Namun, langkah hukum ini dipandang sebagai eskalasi baru dalam hubungan yang sudah tegang antara kedua klub. Para pengamat hukum olahraga menilai gugatan ini bisa menjadi preseden penting, terutama dalam hal sejauh mana suporter boleh mengekspresikan kritik terhadap pemilik klub.
Bagi penggemar sepak bola di Indonesia, kasus ini menarik untuk dicermati karena menyangkut dinamika kekuasaan dalam sepak bola modern. Di tengah maraknya investasi asing di klub-klub Eropa, konflik antara pemilik dan suporter semakin sering terjadi. Di Indonesia sendiri, fenomena serupa mulai terlihat dengan masuknya investor asing ke klub-klub Liga 1. Pertanyaan tentang akuntabilitas pemilik dan batas kebebasan suporter pun menjadi relevan.
Ke depannya, pengadilan akan menentukan apakah spanduk tersebut termasuk kritik yang sah atau sudah masuk kategori pencemaran nama baik. Putusan ini bisa menjadi rujukan bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Apakah kebebasan berekspresi di tribun akan semakin dibatasi, atau justru pemilik klub harus lebih tahan banting terhadap kritik? Hanya waktu yang bisa menjawab.



