Empat WNI Jadi Tersangka dalam Jaringan Judi Online Hayam Wuruk
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam sindikat judi online yang berpusat di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
- Keempat tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari admin keuangan hingga penyedia rekening dan jasa penukaran kripto.
- Total deposit yang dikelola sindikat mencapai Rp13,9 triliun, dengan 287 warga negara asing juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI) dalam sindikat judi online yang bermarkas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam terhadap jaringan yang mengelola lebih dari 145 situs judi secara bergantian.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa keempat tersangka berinisial MAP, BT, DFA, dan DA memfasilitasi operasional jaringan yang didominasi warga negara asing. "Tim Ditipidum Bareskrim Polri turut mengamankan empat orang WNI yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra memerinci peran masing-masing tersangka. MAP bertindak sebagai admin keuangan dan pemegang operasional, termasuk mengelola ATM untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku. Sementara BT berperan dalam proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang dijadikan markas operasi.
DFA bertugas menyiapkan rekening dan kartu ATM yang kemudian diserahkan kepada MAP dan LTH—warga negara China yang masih buron. Tersangka DA membantu penyediaan sarana keuangan, termasuk menyiapkan kartu ATM, menukarkan mata uang kripto, dan mengurus izin tinggal bagi warga negara asing yang terlibat.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim juga menetapkan 287 warga negara asing sebagai tersangka dari total 322 yang ditangkap. Sisanya, 35 orang, masih dalam pendalaman. Rincian WNA tersebut meliputi 76 warga China, tiga warga Laos, dua warga Malaysia, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, dan 185 warga Vietnam. Sindikat ini menggunakan server dan hosting di luar negeri serta mengganti-ganti situs untuk menghindari pemblokiran.
Dari analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp13,9 triliun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pendalaman untuk melacak aliran dana lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat akan besarnya skala judi online di Indonesia yang melibatkan jaringan internasional. Dengan deposit triliunan rupiah, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana penegakan hukum mampu memutus rantai keuangan sindikat ini dan mencegah munculnya modus serupa di masa depan.



