Gunung Botak Jadi Ladang Tambang Ilegal: 26 Tersangka Ditetapkan, 24 di Antaranya WNA
Baca dalam 60 detik
- Kementerian ESDM dan Polri menetapkan 26 tersangka penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Maluku, dengan dominasi warga negara asing.
- Sebanyak 24 tersangka merupakan WNA, 12 di antaranya telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 lainnya masuk daftar pencarian orang.
- Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah memberantas tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Polri resmi menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (peti) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya adalah warga negara asing (WNA), menandai salah satu operasi penegakan hukum terbesar terhadap tambang ilegal yang melibatkan jaringan internasional.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga berperan aktif dalam mendukung operasional tambang ilegal tersebut. Mulai dari pembangunan akses jalan, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, hingga laboratorium penyulingan emas. "Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Dari 26 tersangka, dua di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI). Satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu lainnya belum ditahan. Adapun 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, dan 12 WNA lainnya berada di luar negeri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses penyidikan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Tim telah memeriksa saksi dan ahli dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang dimulai sejak status penyidikan ditingkatkan pada 3 April 2026. Jeffri menegaskan bahwa alat bukti yang cukup telah dikumpulkan melalui penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026. Saat ini, PPNS bersama Korwas PPNS tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus Gunung Botak menjadi sorotan karena kawasan tersebut telah lama dikenal sebagai lokasi tambang emas ilegal yang melibatkan banyak pihak, termasuk tenaga asing. Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran sungai dan deforestasi.
Bagi Indonesia, pengungkapan kasus ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini marak di berbagai daerah. Apalagi, Gubernur Maluku sendiri tengah mendorong pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diarahkan untuk kemakmuran masyarakat setempat. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memulihkan tata kelola tambang yang lebih adil dan berkelanjutan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah aparat mampu menangkap 12 WNA yang masih buron, dan apakah kasus ini akan berlanjut ke pengadilan dengan hukuman yang memberikan efek jera. Publik tentu menanti apakah penegakan hukum ini benar-benar tuntas atau hanya menjadi operasi sesaat.



