Komnas Perempuan: Kasus YTR Belum Penuhi Definisi Penyiksaan PBB, Unsur Pembiaran Negara Masih Didalami
Baca dalam 60 detik
- Komnas Perempuan menyatakan penganiayaan berat terhadap YTR di Bandung belum bisa disebut penyiksaan menurut standar PBB karena unsur keterlibatan negara belum terbukti.
- Lembaga tersebut masih menyelidiki kemungkinan adanya pembiaran negara, seperti laporan korban yang tidak ditindaklanjuti, yang bisa mengubah klasifikasi kasus.
- Kasus ini menyoroti tantangan under-reporting kekerasan seksual di Indonesia dan pentingnya visum menyeluruh serta penerapan UU TPKS.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum memenuhi syarat sebagai penyiksaan menurut Konvensi Anti-Penyiksaan PBB. Meski demikian, lembaga hak asasi manusia itu masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran negara yang bisa mengubah status hukum kasus tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim tim ke Bandung untuk mengumpulkan fakta di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasil penyelidikan akan diumumkan setelah proses pengumpulan informasi selesai. "Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," ujar Sondang dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring, Jumat (26/6).
Menurut Sondang, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (CAT) mensyaratkan tiga elemen: tindakan yang menimbulkan penderitaan berat, tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan atau diskriminasi, serta keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, penderitaan berat memang telah terlihat, namun unsur keterlibatan negara masih menjadi tanda tanya. Komnas Perempuan kini menyelidiki apakah korban pernah melapor tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai dari aparat. "Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," jelasnya.
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus ini merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara sistematis. Dampaknya sangat serius, termasuk menyebabkan disabilitas pada korban. Untuk memperkuat pembuktian, lembaga tersebut mendorong dilakukannya visum secara komprehensif agar semua bentuk kekerasan, termasuk kemungkinan kekerasan seksual, dapat teridentifikasi. "Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," kata Sondang.
Kasus YTR juga menyoroti masalah struktural dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan mencatat bahwa rendahnya pelaporan kasus penyiksaan seksual disebabkan oleh ketakutan korban akan respons aparat yang tidak memadai. Penguatan akses terhadap keadilan dan penanganan perkara yang komprehensif dinilai sebagai kunci pencegahan penyiksaan di masa depan. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah negara akan dianggap lalai jika terbukti ada laporan yang diabaikan, dan bagaimana hal itu akan memengaruhi klasifikasi hukum kasus YTR?



