Praperadilan Roy Suryo: Putusan Sah atau Tidaknya Penggeledahan Digelar 7 Juli
Baca dalam 60 detik
- Hakim PN Jaksel menetapkan putusan praperadilan Roy Suryo pada 7 Juli, setelah rangkaian sidang selama tujuh hari kerja.
- Roy menggugat penggeledahan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya yang dinilainya tanpa izin pengadilan dan melanggar hukum.
- Kasus ini berpotensi menguji prosedur penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait izin penggeledahan dan penangkapan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menjadwalkan pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026. Gugatan ini diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin, 29 Juni, hakim menetapkan rangkaian persidangan selama tujuh hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga putusan. Jadwal ini dirancang agar proses berjalan efektif tanpa penundaan. "Kita pakai tujuh hari kerja, bukan tujuh hari kalender," ujar hakim di ruang sidang.
Agenda sidang telah diatur secara rinci: pembacaan permohonan pada 29 Juni, jawaban termohon (Polda Metro Jaya) dan turut termohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) pada 30 Juni, pembuktian pemohon pada 1 Juli, pembuktian termohon pada 2 Juli, serta kesimpulan pada 3 Juli yang bersifat opsional. Hakim kemudian akan menggunakan Senin, 6 Juli, untuk merampungkan berkas sebelum putusan dibacakan keesokan harinya.
Dalam petitumnya, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan terhadap rumah kediamannya tidak sah dan melawan hukum. Menurut kuasa hukumnya, Refly Harun, penggeledahan itu tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang. Selain itu, Roy juga menuntut penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah karena melanggar sejumlah pasal dalam KUHAP dan UUD 1945, termasuk Pasal 29, Pasal 95 ayat 1, dan Pasal 28A ayat 1.
Kasus ini bermula dari laporan Roy Suryo yang menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Tuduhan itu berujung pada penetapan Roy sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penangkapan dan penahanan yang dilakukan kemudian memicu gugatan praperadilan. Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut prosedur penegakan hukum yang kerap diperdebatkan di Indonesia, terutama terkait syarat izin penggeledahan dan penangkapan.
Jika hakim mengabulkan gugatan Roy, konsekuensinya bisa luas: penggeledahan dan penahanan dinyatakan tidak sah, dan Roy berpotensi segera dibebaskan. Namun, jika ditolak, proses hukum terhadap Roy akan berlanjut. Putusan ini juga akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan, mengingat banyaknya kritik terhadap praktik penggeledahan tanpa izin pengadilan yang dianggap melanggar hak asasi.
Pertanyaan yang mengemuka: akankah putusan hakim memperkuat kepastian hukum atau justru membuka celah bagi polemik baru dalam penegakan hukum di Indonesia?



