250 Tahun Lepas dari Monarki, Trump Justru Dituding Jalan Kekuasaan ala Raja
Baca dalam 60 detik
- Donald Trump menggunakan peringatan 250 tahun kemerdekaan AS untuk menggelar kampanye, memicu kritik bahwa ia bertindak seperti raja.
- Trump memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri dan keluarganya, termasuk melalui peluncuran kripto dan gugatan hukum bernilai miliaran dolar.
- Mahkamah Agung AS yang konservatif kerap memihak Trump, memperkuat kekuasaan eksekutif dan mengurangi fungsi pengawasan yudisial.

Peringatan 250 tahun kemerdekaan Amerika Serikat dari kekuasaan monarki justru diwarnai oleh aksi Presiden Donald Trump yang dianggap banyak pihak mengingatkan pada gaya kepemimpinan seorang raja. Alih-alih seremoni kenegaraan yang khidmat, Trump memanfaatkan momen bersejarah itu untuk menggelar kampanye di National Mall, Washington DC, pada 4 Juli mendatang—sebuah langkah yang langsung menimbulkan kontroversi dan perbandingan dengan Raja George III.
Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump tak hanya mendominasi pemberitaan, tetapi juga secara sistematis memperluas cengkeraman kekuasaannya. Ia menunjuk pengacara pribadinya sebagai jaksa agung, memerintahkan Departemen Kehakiman untuk mengejar musuh politiknya, hingga mengerahkan Korps Marinir ke kota terbesar kedua AS. Langkah-langkah ini, menurut para pengamat, melampaui batas kewajaran seorang presiden di negara demokrasi tertua di dunia.
“Ini bukan sekadar soal gaya, tapi bagaimana ia membayangkan dirinya dan apa itu presidensi,” ujar Julian Zelizer, sejarawan dari Princeton University. “Kita sedang merayakan prinsip-prinsip pendiri bangsa, dan ketakutan akan korupsi kekuasaan terpusat justru muncul kembali.”
Kekhawatiran akan sentralisasi kekuasaan semakin nyata ketika Trump secara terbuka menyebut dirinya sebagai “raja” dalam unggahan media sosial. Saat mengakhiri program transportasi New York City, ia menulis “LONG LIVE THE KING.” Kunjungan Raja Charles III ke Gedung Putih pun dimanfaatkan dengan mengunggah foto keduanya bertuliskan “TWO KINGS.” Meski Trump membantah—"Saya bukan raja," katanya kepada CBS—tindakannya justru memperkuat persepsi tersebut.
Di sisi lain, gerakan perlawanan utama terhadap Trump mengadopsi slogan “No Kings.” Ezra Levin dari Indivisible mengatakan, “Ini terlihat seperti tirani yang sama yang kita lawan 250 tahun lalu—dominasi oleh pasukan polisi rahasia yang membunuh orang di jalan.” Pernyataan itu merujuk pada penembakan fatal dua demonstran oleh aparat federal dalam aksi menentang kebijakan imigrasi Trump.
Kekuasaan Trump juga diperkuat oleh Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif. Dalam sejumlah putusan, pengadilan tertinggi itu memihak Trump, termasuk dalam kasus kekebalan presiden yang menggagalkan penyelidikan kriminal terhadapnya. Pengacara Trump, D. John Sauer—kini menjabat solicitor general—bahkan menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh meninjau tindakan presiden. “Begitu presiden mengambil keputusan, tidak ada lagi yang bisa dilakukan pengadilan,” ujarnya.
Namun, Mahkamah Agung juga menunjukkan bahwa kekuasaan presiden tetap ada batasnya. Mereka menolak tarif global Trump dan mengizinkan anggota Federal Reserve, Lisa Cook, tetap menjabat. John Yoo, profesor hukum dari UC Berkeley, menilai, “Kepresidenan saat ini, bahkan dengan ekses terburuk Trump, bukanlah monarki.”
Aspek paling monarkis dari pemerintahan Trump, menurut Zelizer, adalah pemanfaatan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi. Selain kripto, Trump menggugat IRS atas kebocoran pajaknya dan mengupayakan dana kompensasi $1,776 miliar—yang kemudian ditarik karena protes bipartisan. Namun, Todd Blanche, akting jaksa agung, mengonfirmasi bahwa larangan audit IRS terhadap Trump tetap berlaku.
Trump juga menggunakan aparat hukum untuk menekan lawan politiknya. Ia menuntut jaksa agung Pam Bondi untuk menuntut mantan Direktur FBI James Comey dan Jaksa Agung New York Letitia James. Meski dakwaan awal dibatalkan, Departemen Kehakiman kembali mengajukan tuntutan baru terhadap Comey. Bahkan, Gubernur California Gavin Newsom—calon presiden potensial 2028—mengungkapkan bahwa ia dan istrinya sedang diselidiki oleh Departemen Kehakiman setelah mengkritik Trump.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya checks and balances dalam sistem demokrasi. Konsolidasi kekuasaan eksekutif yang berlebihan, seperti yang terjadi di AS, dapat mengancam independensi lembaga peradilan dan penegak hukum. Dalam konteks politik domestik, pengalaman AS mengingatkan bahwa demokrasi memerlukan pengawasan ketat dan partisipasi publik yang aktif agar tidak tergelincir ke arah otoritarianisme.
Pertanyaan yang kini menggantung: akankah peringatan 250 tahun kemerdekaan AS menjadi momentum refleksi atau justru semakin memperdalam polarisasi? Dengan Trump yang terus mendorong batas kekuasaan, masa depan demokrasi Amerika—dan pengaruhnya terhadap dunia—berada di persimpangan jalan.



