Karhutla Riau 2026: Api di Konsesi Perusahaan dan Kegagalan Tata Kelola Gambut
Baca dalam 60 detik
- Kebakaran hutan dan lahan di Riau hingga Juni 2026 telah menghanguskan lebih dari 15.300 hektar, 70 persen dari luas kebakaran tahun lalu, dengan titik api terkonsentrasi di konsesi perusahaan kayu dan sawit.
- Verifikasi lapangan menemukan kebakaran di konsesi PT Sekato Pratama Makmur (APP Sinar Mas) seluas 99,7 hektar, serta di area PT Arara Abadi dan PT Riau Andalan Pulp and Paper, yang sebagian besar berada di lahan gambut.
- LSM mendorong audit kepatuhan pemegang izin dan pengumuman publik hasil evaluasi, sembari menyoroti pembubaran BRGM serta pemisahan kementerian lingkungan dan kehutanan sebagai faktor melemahnya perlindungan gambut.

Lebih dari 15.300 hektar hutan dan lahan di Riau telah terbakar sejak awal 2026 — angka yang mencapai 70 persen dari total kebakaran tahun lalu — dan sebagian besar titik api berada di dalam konsesi perusahaan kayu serta perkebunan sawit, menandakan kegagalan sistem pengawasan dan restorasi gambut yang terus berulang.
Berdasarkan data Sipongi Kementerian Kehutanan per 24 Juni 2026, luas karhutla di Riau mencapai 15.318,02 hektar. Analisis satelit NASA FIRMS yang diolah Walhi Riau mencatat 450 titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 70 persen sepanjang Januari–Mei, di mana 52 titik berada di delapan konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 38 titik di tujuh Hak Guna Usaha (HGU).
Verifikasi lapangan yang dilakukan Mongabay bersama Walhi Riau pada Mei lalu menemukan bekas kebakaran di konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), anak usaha APP Sinar Mas, seluas 99,7 hektar. Di lokasi, tunggul pohon hangus dan tanah gambut yang mengering masih tampak jelas, meski sebagian telah ditutupi tumbuhan pakis. Kanal-kanal buatan terlihat membelah area terbakar, sementara spanduk larangan membakar justru terpasang di tepi lahan yang hangus.
Kebakaran serupa juga terjadi di konsesi PT Arara Abadi (grup Sinar Mas) di Pelalawan, di mana lahan gambut yang terbakar seluas 59,6 hektar dalam konsesi dan lebih dari 600 hektar di luar konsesi yang berbatasan langsung. Di lokasi ini, empat remaja pekerja tanam akasia mengaku dikontrak selama lima bulan dengan upah Rp700.000 per hektar, namun mereka tidak mengetahui perusahaan rekanan yang mempekerjakan mereka. Temuan ini menunjukkan praktik alih fungsi lahan bekas terbakar untuk tanaman industri tanpa transparansi.
Di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), kebakaran seluas 71,9 hektar terjadi di Kampung Olak, Siak, pada Maret lalu. RAPP mengonfirmasi kejadian tersebut namun menyebut api berasal dari rambatan lahan sawit masyarakat di luar konsesi. Dalam pernyataan tertulis, APRIL Group — induk RAPP — mengklaim telah menerapkan kebijakan tanpa bakar sejak 1993, memiliki 345 personel pemadam, 12 menara pengawas, dan 735 relawan di 49 desa. Namun, warga setempat mengaku asap kebakaran masuk ke rumah mereka selama berhari-hari, dan pemadaman baru efektif setelah melibatkan polisi serta warga secara bergantian, termasuk usai salat Idul Fitri.
Di kawasan pesisir Bengkalis, kebakaran juga melanda HGU PT Meskom Agro Sarimas seluas 164,1 hektar. Area terbakar berada tepat di bibir pantai yang mengalami abrasi hingga 15 meter per tahun, menurut nelayan setempat. Mereka menuding keberadaan perkebunan sawit mempercepat laju abrasi karena batang pohon sawit banyak tergerus gelombang. Akses menuju Pantai Sesai Panjang — destinasi wisata lokal yang dulu ramai — kini terputus karena konsesi perusahaan menutup jalan utama.
Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, menilai karhutla berulang membuktikan pemerintah pusat dan daerah gagal melindungi ekosistem gambut. Ia menyoroti berkurangnya anggaran penanggulangan karhutla dalam APBD Riau 2026, serta pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang membuat koordinasi antarlembaga semakin lambat. “Penanganan karhutla mestinya cepat, tapi justru kalah prioritas dibanding program MBG dan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan melalui Kabiro Humas Ristianto Pribadi menyatakan terus melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan pemegang izin, termasuk terhadap area kebakaran berulang. Namun, ia menolak merinci perusahaan mana saja yang terbakar. Sementara itu, Okto Yugo Setiyo dari Jikalahari mendesak Gubernur Riau menjalankan Perda 1/2019 tentang audit dan evaluasi kepatuhan pemegang izin, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka. “Perusahaan kerap berdalih api dari luar, padahal tanggung jawab deteksi dini hingga pemadaman tetap ada,” tegasnya.
Putra Saptian dari Pantau Gambut menambahkan, kebakaran meluas menandakan pencegahan belum efektif, terutama di gambut terdegradasi akibat kanalisasi. Ia mendorong inisiasi RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis kesatuan hidrologis untuk menyelesaikan fragmentasi kewenangan dan penegakan hukum. “Cuaca memang mempercepat, tapi akar masalahnya struktural — komitmen restorasi yang tidak serius,” katanya.
Dengan status siaga darurat yang berlangsung hingga November 2026, publik masih menanti langkah konkret pemerintah dan korporasi. Akankah audit kepatuhan dan pengumuman publik benar-benar dijalankan, atau karhutla akan kembali menjadi siklus tahunan tanpa penyelesaian?



