BPK Temukan 6 Titik Tambang Ilegal di Banjarbaru, Kerusakan Lahan Capai 99 Hektar
Baca dalam 60 detik
- Audit BPK mengungkap enam lokasi pertambangan tanpa izin di Banjarbaru, dengan total area terbuka hampir 100 hektar dan tanpa penindakan hukum.
- Aktivitas ilegal meliputi galian C, pasir, dan batubara yang telah berlangsung bertahun-tahun, mengancam lingkungan dan memperparah risiko banjir.
- Dinas Lingkungan Hidup mengaku terbatas kewenangan dan personel, sementara kepolisian baru akan mendalami temuan tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan enam titik pertambangan ilegal di Kota Banjarbaru yang telah beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun, meninggalkan lahan terbuka seluas 99,59 hektar tanpa ada satu pun tindakan hukum yang berarti.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025. Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan seharusnya selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kota 2023-2043. โItu kan harus sesuai, enggak boleh saling bertentangan,โ ujarnya.
Dari hasil uji petik yang menggabungkan analisis spasial citra satelit time series, pemeriksaan lapangan, dan konfirmasi instansi terkait, BPK mengidentifikasi satu lokasi tambang galian C jenis tanah urug di Kelurahan Cempaka dengan luas lubang terbesar, yakni 83,47 hektar. Lokasi itu sangat dekat dengan permukiman warga. Aktivitasnya menggunakan mekanisme upah angkut Rp350.000โRp400.000 per truk sebagai pengganti jual beli material langsung.
Bergeser ke arah tenggara, tiga lokasi tambang pasir tanpa izin saling berdekatan dengan luas lubang masing-masing 2,14 hektar, 3,78 hektar, dan 6,17 hektar. Pantauan lapangan pada awal Juni menunjukkan truk-truk pengangkut masih keluar-masuk dari lokasi menuju jalan raya utama sejak pagi hingga sore. Selain itu, terdapat dua lokasi bekas tambang batubara ilegal dengan luas lubang 2,73 hektar dan 1,30 hektar.
A. Muhramsyah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Banjarbaru, mengakui aktivitas ilegal di kawasan Cempaka sudah terpantau sejak 2024. Namun, penindakan tidak dilakukan karena keterbatasan kewenangan dan personel. Setiap bulan, DLH harus mengawasi hampir 500 kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan, ditambah pengaduan masyarakat dan usaha tidak berizin. โKami tidak bosan-bosannya bersurat. Setidaknya kami tidak diam,โ katanya. Pemerintah kota telah beberapa kali melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Banjarbaru, tetapi belum ada tindak lanjut berarti.
Ironisnya, hasil galian C, terutama tanah urug, justru menjadi kebutuhan pembangunan di Banjarbaru. Muhramsyah menyebut situasi ini seperti buah simalakama. Di sisi lain, ia khawatir kondisi itu memperparah dampak lingkungan di kawasan Cempaka yang setiap tahun rawan banjir. โHujan sebentar saja sudah terjadi banjir,โ ujarnya.
Jefry Raharja, Kepala Divisi Advokasi Walhi Kalimantan Selatan, menilai aktivitas pertambangan tanpa henti dengan pemulihan lingkungan yang minim menjadi salah satu penyebab kerusakan ekologis. Ia mendesak pemerintah menyediakan alternatif mata pencaharian ramah lingkungan, seperti pertanian hortikultura. Selain itu, penegakan hukum harus menyasar pemodal besar di balik para penambang, bukan hanya pekerja lapangan. โKalau pemanfaatan sumber daya dilakukan tanpa izin, tentu ada pihak yang harus menindak,โ tegasnya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengaku belum mengetahui temuan BPK tersebut dan berjanji akan mendalami kasus ini. Padahal, pemerintah kota telah berkali-kali menyurati polisi. Pertanyaan besarnya, apakah penegakan hukum akhirnya akan bergerak setelah audit BPK, atau praktik tambang ilegal ini akan terus berlangsung tanpa ujung?



