Remaja Prancis di Singapura Aku Bersalah, Kasus Jilat Sedotan Masuki Babak Baru
Baca dalam 60 detik
- Didier Gaspard Owen Maximilien, 19 tahun, akan mengaku bersalah pada 13 Juli atas tuduhan mengunggah video menjilat sedotan dan mengembalikannya ke mesin iJooz.
- Kasus yang viral pada Maret lalu ini memicu kemarahan publik dan kerugian materiil bagi perusahaan minuman, yang terpaksa mengganti 500 sedotan.
- Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun atau denda, membuka diskusi tentang batas lelucon di ruang digital.

Seorang remaja berkewarganegaraan Prancis yang belajar di Singapura akan mengaku bersalah pada pertengahan Juli mendatang atas aksi menjilat sedotan dan mengembalikannya ke dispenser mesin penjual otomatis iJooz, sebuah kasus yang sempat mengguncang media sosial dan berujung pada tuntutan hukum.
Didier Gaspard Owen Maximilien, yang genap berusia 19 tahun pada Kamis lalu, didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana ringan setelah videonya viral pada Maret 2026. Dalam rekaman yang diunggah ke Instagram, ia terlihat menjilat sedotan lalu memasukkannya kembali ke dalam dispenser, sebuah tindakan yang langsung menuai kecaman luas.
Menurut dokumen pengadilan, Maximilien sadar bahwa unggahannya itu "akan atau mungkin menyebabkan gangguan bagi publik". Tak hanya itu, ia juga dijerat pasal perusakan karena tindakannya menyebabkan kerugian nyata bagi iJooz, perusahaan minuman jus jeruk yang harus mengganti seluruh 500 sedotan dalam dispenser tersebut.
Pengacara Maximilien menyampaikan kepada pengadilan distrik pada Jumat (26/6) bahwa kliennya akan mengajukan pembelaan pada 13 Juli siang. Dokumen pengadilan mengonfirmasi bahwa perkara ini telah dijadwalkan untuk pengakuan bersalah. Maximilien sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sejak ditangkap, remaja ini telah dibebaskan dengan jaminan. Pada akhir April, pengadilan mengizinkannya meninggalkan Singapura untuk mengikuti magang selama tiga minggu di Manilaโsebuah persyaratan kelulusannyaโdan ia telah kembali ke negara kota itu.
Kasus ini menyoroti betapa cepatnya sebuah lelucon di media sosial bisa berubah menjadi masalah hukum serius, terutama di Singapura yang dikenal dengan ketegasan hukumnya. Bagi publik Indonesia, kejadian ini menjadi pengingat bahwa konten viral yang melibatkan kebersihan dan keamanan pangan dapat berimplikasi pidana, mengingat Indonesia juga memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap menjerat pelaku konten negatif.
Meskipun Maximilien masih berstatus pelajar, kasus ini membuka pertanyaan tentang batas kreativitas di dunia digital dan tanggung jawab individu atas dampak sosial dari unggahan mereka. Dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun, publik menanti apakah pengadilan akan memberikan efek jera atau sekadar peringatan.



