Bareskrim Tahan Bos PT MMS: Modus Under Invoicing Ekspor Sawit ke China Rugikan Negara
Baca dalam 60 detik
- Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) resmi ditahan Bareskrim Polri atas dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit.
- Modus under invoicing diduga dilakukan pada 95 pengiriman ke China sepanjang 2024-2026, berpotensi merugikan negara dari bea keluar yang tidak dibayar.
- Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menghitung total kerugian negara.

Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit dengan modus under invoicing yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penahanan dilakukan sejak Rabu (24/6) untuk mempercepat pengungkapan perkara yang masih terus dikembangkan.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyatno mengonfirmasi penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan sengaja mencantumkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor. Praktik ini, kata Setyo, melanggar ketentuan pembatasan ekspor, kewajiban memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan pembayaran bea keluar.
"Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan," ujar Setyo dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Penyidik telah memeriksa kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan mencocokkan dokumen ekspor dari Bea Cukai. Seluruh data dianalisis untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, Bareskrim juga menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 29 Mei lalu, serta gudang perusahaan di pergudangan Laksana, Pakuhaji, Tangerang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen perusahaan, invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan sejumlah CPU komputer.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas strategis sawit yang merupakan andalan ekspor Indonesia. Praktik under invoicing tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea keluar, tetapi juga dapat mengganggu data neraca perdagangan dan kebijakan pengendalian ekspor. Jika terbukti, PT MMS bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif berat.
Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menghitung potensi kerugian negara secara pasti. "Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," tegas Setyo. Pertanyaan besarnya, apakah modus serupa juga terjadi pada perusahaan eksportir sawit lainnya?



