OJK Restui Merger Dua BPR di Sumbar, Konsolidasi Perbankan Daerah Kian Deras
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan penggabungan BPR Ophir ke dalam BPR Swadaya Anak Nagari, menandai langkah baru konsolidasi BPR di Sumatra Barat.
- Langkah ini diharapkan memperkuat modal dan tata kelola kedua bank, sejalan dengan target roadmap industri BPR 2027 yang mendorong efisiensi dan daya saing.
- Akibat merger dan penutupan sejumlah BPR, jumlah BPR di Sumbar berkurang dari 63 menjadi 59, menandai tren penciutan yang terencana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari, sebuah keputusan yang mempercepat konsolidasi industri perbankan mikro di Sumatra Barat. Persetujuan itu tertuang dalam surat keputusan bernomor KEP-44/D.03/2026 yang ditandatangani pada 19 Juni 2026, dan diserahkan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, Roni Nazra, kepada pengurus kedua bank pada Kamis (25/6).
Langkah ini bukan sekadar penggabungan administratif. Menurut Roni Nazra, merger tersebut dirancang untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko. Dengan fondasi yang lebih kokoh, BPR hasil penggabungan diharapkan mampu mengembangkan bisnis dan melayani nasabah secara lebih optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. โMelalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko,โ ujar Roni dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (26/6/2026).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta selaras dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2027. Salah satu pilar utama roadmap tersebut adalah akselerasi konsolidasi guna menciptakan struktur industri yang lebih efisien dan kompetitif. Dengan realisasi merger ini, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Sumatra Barat per Mei 2026 tercatat 59 BPR dan 14 BPR Syariah, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 63 BPR dan 14 BPR Syariah. Penurunan itu terutama disebabkan oleh aksi konsolidasi serupa dan penghentian operasional beberapa BPR lain.
Bagi pelaku industri perbankan daerah, merger ini memberikan sinyal bahwa OJK serius mendorong konsolidasi untuk menekan jumlah BPR yang terlalu kecil dan tidak efisien. Di sisi lain, nasabah diimbau tetap tenang karena layanan perbankan akan terus berjalan dan bahkan diharapkan meningkat kualitasnya. OJK menegaskan bahwa kebijakan konsolidasi ini bersifat sehat dan terarah, bukan sekadar pengurangan jumlah institusi.
Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi. Targetnya adalah menciptakan industri BPR yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional. Pertanyaannya, apakah langkah konsolidasi ini akan cukup untuk menghadapi persaingan dengan bank digital dan fintech yang kian agresif menjangkau segmen mikro?



