Dua Lengan Polri Sasar PT TSL: Bareskrim Usut Penyelundupan Ponsel, Kortastipidkor Bongkar Korupsi
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri mengungkap praktik penyelundupan ribuan ponsel bekas asal China melalui Bandara Juanda yang melibatkan PT TSL sebagai tersangka utama.
- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) turut menangani kasus yang sama dengan fokus pada dugaan keterlibatan aparatur negara dalam praktik ilegal tersebut.
- Penanganan paralel ini menandai langkah baru Polri dalam memberantas jaringan penyelundupan yang terintegrasi dengan tindak pidana korupsi.

Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas dari China yang melibatkan PT TSL tidak berhenti di ranah kepabeanan, melainkan telah merambah ke dimensi korupsi yang kini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Langkah ini menandai eskalasi penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal yang selama ini merugikan negara dan mengancam industri elektronik dalam negeri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan tim Satgas Gakkum Penyelundupan yang mengendus pengiriman mencurigakan melalui kargo Bandara Juanda, Surabaya. โPenanganan mulai dari beberapa gudang di Jakarta dan kemudian ditindaklanjuti ke PT TSL di Sidoarjo,โ ujarnya pada Kamis (25/6/2026).
Penggerebekan di sejumlah lokasi tersebut mengungkap fakta bahwa praktik penyelundupan dilakukan secara sistematis, memanfaatkan celah regulasi dan kemungkinan adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara. Hal inilah yang kemudian mendorong Kortastipidkor untuk turun tangan. โUntuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan tipikor, diungkap oleh Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian, ditindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri,โ jelas Ade Safri.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua ranah hukum sekaligus. Di satu sisi, penyelundupan ponsel bekas melanggar aturan kepabeanan dan berpotensi membanjiri pasar domestik dengan barang ilegal yang tidak terjamin kualitasnya. Di sisi lain, dugaan keterlibatan penyelenggara negara membuka tabir praktik suap dan pungli yang selama ini menghambat efektivitas pengawasan di pelabuhan.
Bagi Indonesia, kasus PT TSL menjadi alarm bagi industri telekomunikasi dan perdagangan elektronik. Ponsel bekas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen karena tidak melalui sertifikasi standar nasional. Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha resmi yang telah mematuhi regulasi.
โSaat ini semua berjalan,โ kata Ade Safri singkat, menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut. Pertanyaan besarnya, apakah penanganan paralel ini akan berujung pada pengungkapan aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan dan korupsi yang lebih luas? Atau justru akan mandek karena tumpang tindih kewenangan? Masyarakat menanti transparansi dan hasil konkret dari sinergi dua lembaga penegak hukum ini.



