Kortastipidkor Geledah Empat Lokasi Terkait Impor Ponsel Bekas Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Tim penyidik Kortastipidkor menggeledah empat tempat, termasuk rumah manajer PT TSL dan dua kafe, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi impor handphone bekas.
- Dari penggeledahan disita 37 dokumen perbankan dan aset, serta sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aliran dana ilegal ke bisnis hiburan.
- Penyidik menduga kafe-kafe tersebut digunakan untuk menampung dan menyamarkan keuntungan dari impor ponsel ilegal, memperluas skema pencucian uang.

Tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi impor handphone bekas dengan menggeledah empat lokasi di Jakarta, Kamis (25/6/2026). Penggeledahan ini menandai babak baru dalam pengungkapan jaringan impor ilegal yang diduga telah beroperasi dalam skala besar.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Kombes Pol. Yusuf Afandi mengonfirmasi bahwa sasaran penggeledahan meliputi kantor PT TSL, rumah seorang manajer perusahaan tersebut berinisial AHT, serta dua tempat usaha bernama Cafe Sulthan dan AZ Cafe. “Rumah yang digeledah adalah milik AHT yang merupakan manager pada PT TSL,” ujarnya.
Fakta menarik terungkap saat penyidik mendatangi kantor PT TSL. Lokasi tersebut sudah tidak beroperasi, pintu terkunci, dan bahkan telah dipasang plang bertuliskan “Dijual”. Sementara itu, dari kediaman AHT, polisi menyita 37 dokumen yang berkaitan dengan data perbankan dan kepemilikan aset. Jumlah dokumen yang cukup banyak ini mengindikasikan adanya catatan keuangan yang rumit dan patut diduga terkait dengan aliran dana hasil impor ilegal.
Penggeledahan di dua kafe, Cafe Sulthan dan AZ Cafe, menjadi sorotan karena menghasilkan barang bukti yang mengarah pada dugaan pencucian uang. Penyidik menemukan dokumen pendirian dan perizinan CV AHS ENTERTAINMENT, empat rekening koran Bank BCA atas nama entitas yang sama—mencakup rekening AZ Cafe, AHS Billiard, rekening penampungan, dan rekening Sulthan Cafe—serta tiga unit DVR CCTV dan dua flashdisk. Keberadaan rekening penampungan dan keterkaitan dengan usaha biliar memperkuat dugaan bahwa keuntungan dari impor ponsel ilegal dialirkan ke bisnis hiburan.
“Terkait penggeledahan di kedua kafe tersebut, penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” jelas Yusuf Afandi. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kortastipidkor tidak hanya fokus pada pelaku impor, tetapi juga pada jejaring yang memfasilitasi pemutihan uang hasil korupsi.
Kasus impor handphone bekas ini memiliki implikasi serius bagi Indonesia. Praktik impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi bea masuk dan pajak, tetapi juga dapat mengganggu pasar ponsel dalam negeri. Handphone bekas ilegal yang masuk tanpa pengawasan standar teknis berpotensi membahayakan konsumen dan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi distributor resmi. Langkah Kortastipidkor yang terus mengembangkan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola impor barang elektronik.
Ke depan, publik menanti apakah penyidikan akan menjerat lebih banyak pihak, termasuk pemilik modal di balik perusahaan yang sudah tutup tersebut. Dengan ditemukannya dokumen perbankan dan aset dalam jumlah signifikan, bukan tidak mungkin kasus ini akan mengungkap praktik korupsi yang lebih luas dan melibatkan oknum di instansi terkait. Pertanyaan besarnya: seberapa dalam jaringan ini telah mengakar, dan apakah aparat penegak hukum mampu membongkarnya hingga ke akar?



