Putra Eks Menteri Kehakiman Sri Lanka Ditangkap karena Suap Rp24 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Rakitha Rajapakshe, putra mantan Menteri Kehakiman Sri Lanka, ditangkap Komisi Anti-Korupsi atas dugaan menerima suap untuk membebaskan gembong narkoba Harak Kata.
- Suap senilai 500 juta rupee (sekitar Rp24 miliar) itu direncanakan saat ayahnya masih menjabat, namun pembebasan batal setelah pemerintahan kalah pemilu 2024.
- Penangkapan ini menjadi sinyal keras Presiden Anura Dissanayake dalam memberantas korupsi, sejalan dengan tren global yang juga berdampak pada kebijakan antikorupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi Sri Lanka menangkap Rakitha Rajapakshe, putra mantan Menteri Kehakiman dan Reformasi Penjara Wijeyadasa Rajapakshe, atas dugaan menerima suap senilai 500 juta rupee (sekitar US$1,5 juta atau Rp24 miliar) untuk membebaskan seorang raja narkoba yang diekstradisi dari Madagaskar pada 2023.
Penangkapan yang dilakukan Kamis (25/6) itu merupakan bagian dari kampanye antikorupsi Presiden Anura Kumara Dissanayake yang mulai menjabat September 2024. Menurut pernyataan Komisi Suap, transaksi suap terjadi saat Wijeyadasa Rajapakshe masih menjabat sebagai menteri kehakiman. Namun, pembebasan tersangka tidak pernah terealisasi karena pemerintahan saat itu kalah dalam pemilu 2024.
Meski pembebasan batal, Rakitha diduga telah menerima uang muka sebesar 120 juta rupee (sekitar US$350.000 atau Rp5,7 miliar). Tersangka suap, Nadun Chinthaka alias Harak Kata, disebut polisi sebagai salah satu pengedar narkoba paling berbahaya yang memimpin jaringan kriminal bawah tanah. Ia kini masih dalam tahanan dan menghadapi proses hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Presiden Dissanayake yang berhaluan kiri dalam membersihkan pemerintahan dari korupsi. Sejak dilantik, ia telah menindak sejumlah tokoh berpengaruh, termasuk anggota keluarga mantan presiden. Menariknya, keluarga Rajapakshe yang ditangkap kali ini tidak terkait dengan dinasti Rajapaksa yang berkuasa selama 17 tahun terakhir, yang beberapa anggotanya juga tengah menghadapi tuntutan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik suap dalam sistem peradilan masih menjadi tantangan serius di kawasan Asia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia sendiri terus mengawasi modus serupa, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum. Pengamat menilai, keberhasilan Sri Lanka dalam menindak kasus ini bisa menjadi referensi bagi negara-negara tetangga untuk memperkuat lembaga antikorupsi.
Ke depan, publik Sri Lanka menantikan apakah penangkapan ini akan berujung pada vonis berat atau justru meredup karena tekanan politik. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana Presiden Dissanayake mampu mempertahankan momentum antikorupsinya tanpa terjerat kepentingan elite lama?



