Istri Eks Menag Yaqut Ucapkan Terima Kasih atas Pembantaran KPK: 'Tepat Sekali'
Baca dalam 60 detik
- Eny Retno Purwaningtyas mengapresiasi langkah KPK yang membantarkan suaminya, Yaqut Cholil Qoumas, ke RS Polri karena gangguan pencernaan akut.
- Pembantaran dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter setelah Yaqut mengeluh sulit BAB, nyeri ulu hati, dan demam selama lima hari terakhir.
- KPK tetap memantau kesehatan Yaqut sambil mengebut penyidikan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan lebih dari 300 biro travel dan kerugian negara Rp622 miliar.

Eny Retno Purwaningtyas, istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keputusan membantarkan suaminya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Menurut Eny, langkah itu sangat tepat mengingat kondisi kesehatan Yaqut yang memburuk dalam beberapa hari terakhir.
"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah, terutama di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6). Ia mengungkapkan bahwa sejak beberapa pekan terakhir, Yaqut kerap mengeluh kesulitan buang air besar, nyeri di ulu hati, dan mual-mual. Bahkan, lima hari terakhir ia mengalami demam dan meriang.
Pembantaran ini bukan tanpa dasar. Tim medis Rumah Tahanan KPK telah memberikan rujukan untuk pemeriksaan lanjutan. Saat diperiksa di RS Polri pada Rabu (24/6), dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, menyarankan tindakan medis segera serta pemeriksaan tes darah lengkap dan MRI. Eny menegaskan bahwa keputusan KPK membantarkan suaminya merupakan rekomendasi dari dokter RS Polri. "Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa," tambahnya.
Anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga menyambut baik pembantaran ini. Menurutnya, KPK mempertimbangkan aspek medis, kemanusiaan, dan perlindungan hak atas kesehatan kliennya. Ia mengungkapkan bahwa Yaqut telah lama menjalani pemantauan dan perawatan medis berkelanjutan oleh dokter spesialis. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut rawat inap. "Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi. Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
Kasus yang menjerat Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah diperpanjang penahanannya selama 30 hari sejak awal Juni. KPK kini mengebut penanganan perkara ini. Rencananya, pelimpahan berkas Yaqut dan Ishfah akan digabung dengan dua tersangka lain yang baru ditahan pada 8 Juni, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dalam penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel dilaporkan masih ragu memberikan keterangan.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/604 UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor BPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 merugikan negara hingga Rp622 miliar. Dengan kondisi kesehatan Yaqut yang memburuk, publik bertanya-tanya: akankah proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal, atau pembantaran ini akan memperpanjang waktu penanganan perkara?



