Balas Dendam Mantan: Unggah Foto Syur ke Grup Porno Bernuansa Agama, Pria Singapura Divonis 32 Bulan Penjara
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria Singapura, Abdul Marzuq Waliyuddin Abdul Majid, dijatuhi hukuman 32 bulan penjara dan dua kali cambuk karena menyebarkan foto telanjang mantan kekasihnya ke grup porno bertema agama.
- Korban yang masih remaja saat foto diambil, melakukan penyamaran untuk mengungkap pelaku setelah menerima pesan mesum dari orang tak dikenal yang mengaku melihat fotonya di grup tersebut.
- Hakim menilai kasus ini sebagai 'revenge porn' klasik dengan dampak psikologis berat, termasuk upaya bunuh diri korban dan isolasi dari keluarga.

Seorang pria di Singapura harus merasakan dinginnya jeruji besi selama 32 bulan dan dua kali cambuk setelah terbukti menyebarkan foto dan video intim mantan pacarnya ke grup percakapan porno yang mengusung tema keagamaan. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Singapura pada Kamis (25/6) atas kasus yang menghebohkan publik Negeri Singa tersebut.
Abdul Marzuq Waliyuddin Abdul Majid, 27 tahun, mengaku bersalah atas satu tuduhan penyebaran gambar intim tanpa izin yang bertujuan mempermalukan korban. Kasus ini bermula saat keduanya menjalin hubungan pada 2016 ketika masih duduk di bangku sekolah agama. Saat itu, Abdul membujuk korban yang masih di bawah umur untuk saling bertukar foto dan video vulgar.
Setelah putus pada 2017 atau 2018 karena korban menganggap Abdul posesif dan beracun, korban meminta semua materi intim dihapus. Abdul mengaku sudah menghapusnya, namun kenyataannya ia menyimpannya untuk "kesenangan pribadi". Dendam Abdul memuncak pada April 2021 ketika usahanya untuk kembali menjalin hubungan ditolak mentah-mentah oleh korban. Ia lantas membuat akun palsu atas nama korban di platform media sosial berisi konten pornografi non-konsensual, lalu mengunggah potongan video seks korban beserta foto terbaru yang diambil dari Facebook korban.
Yang membuat kasus ini semakin tragis, Abdul sengaja memposting materi tersebut ke grup tertutup bertema tudung—penutup kepala muslimah—yang memiliki hampir 80.000 anggota. Ia menambahkan keterangan seperti "SG Madrasah Babe" untuk memperkuat identitas korban yang saat itu tengah menempuh pendidikan agama. Akibatnya, korban terus menerima pesan pelecehan seksual dari orang asing hingga Juni 2025.
Korban yang saat itu masih remaja mengalami tekanan psikologis luar biasa. Ia mengaku ingin mengakhiri hidupnya namun dicegah oleh sang kakak. Ibu korban bahkan menjauhinya akibat aib yang menimpa keluarganya. Selama lima tahun terakhir, korban tidak mampu menjalin hubungan romantis karena trauma mendalam. Ia juga membatalkan cita-citanya menjadi guru agama karena takut fotonya diketahui rekan seprofesi.
Jaksa Penuntut Umum Chong Kee En menuntut hukuman 30 hingga 36 bulan penjara, tiga kali cambuk, dan kompensasi S$5.000. Ia menekankan bahwa korban masih di bawah umur saat materi intim dibuat, wajahnya jelas terlihat, dan Abdul sengaja menghubungkan foto tersebut dengan identitas asli korban. Sementara itu, pengacara pembela Sean Marican meminta hukuman lebih ringan—12 bulan penjara tanpa cambuk—dengan alasan kliennya bertindak impulsif karena marah ditolak.
Hakim Principal District Judge Toh Han Li menolak argumen pembelaan. Ia menyebut kasus ini sebagai "revenge porn klasik" dengan tingkat perencanaan yang matang. "Terdakwa berniat membalas dendam dan mempermalukan korban dengan menampilkan wajah dan nama lengkapnya sebagai orang yang tidak bermoral dalam platform porno dengan jumlah pengguna besar," ujar Hakim Toh. Ia juga menyoroti bahwa Abdul terus menyebarkan foto korban selama lebih dari sebulan, bahkan menghubungi korban lagi pada September 2023 melalui Telegram untuk meminta maaf—yang langsung diblokir korban.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya revenge porn di era digital, terutama ketika identitas korban dikaitkan dengan simbol keagamaan. Di Indonesia, kasus serupa juga marak terjadi, namun kerap kali korban enggan melapor karena stigma sosial dan biaya konseling yang mahal. Pertanyaan besarnya: sudahkah regulasi dan penegakan hukum kita cukup melindungi korban penyebaran konten intim non-konsensual?



