OJK: Perbankan Nasional Tahan Banting Meski Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Baca dalam 60 detik
- Hasil uji ketahanan OJK menunjukkan industri perbankan masih solid meski rupiah terdepresiasi ke level Rp18.000 per dolar AS.
- Rasio permodalan (CAR) 23,97% dan likuiditas (LCR) 192,37% menjadi bantalan utama menghadapi gejolak nilai tukar.
- OJK mewaspadai risiko kredit debitur valas dan UMKM terdampak impor, serta memperkuat koordinasi KSSK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri perbankan nasional masih kokoh di tengah tekanan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp18.000 per dolar Amerika Serikat. Hasil uji ketahanan (stress test) yang dilakukan regulator menunjukkan sektor jasa keuangan belum mengalami guncangan berarti, meski gejolak global terus mengintai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, stabilitas perbankan ditopang oleh sejumlah indikator fundamental yang solid. Salah satunya adalah Posisi Devisa Neto (PDN) yang tercatat sangat rendah, hanya 1,63% pada April 2026โjauh di bawah batas maksimal 20%. Hal ini menunjukkan eksposur valuta asing perbankan minimal, sehingga fluktuasi kurs tidak langsung menggerus modal.
Dari sisi kualitas kredit, rasio kredit bermasalah (NPL) masih terjaga di angka 2,17%. Likuiditas pun kuat, tercermin dari Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang mencapai 192,37%, hampir dua kali lipat ambang batas minimum regulator. Sementara Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di 86,88%, masih dalam kisaran ideal 78%-92%.
Meski demikian, Dian mengingatkan bahwa pelemahan rupiah yang berkepanjangan tetap berpotensi meningkatkan risiko kredit, terutama bagi debitur yang memiliki pinjaman dalam valuta asing tanpa lindung nilai. "Perbankan perlu memastikan kecukupan CKPN dan ketahanan permodalan yang kuat," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
OJK juga menyoroti dampak tidak langsung terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Meski BPR tidak bertransaksi valas, nasabah UMKM mereka yang bergantung pada bahan baku impor bisa mengalami penurunan kemampuan bayar. Oleh karena itu, OJK meminta BPR memperkuat sistem peringatan dini dan menjaga kecukupan modal.
Untuk mengantisipasi risiko sistemik, OJK terus mengintensifkan koordinasi dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah ini dinilai krusial mengingat ketidakpastian global masih tinggi, dipicu oleh tensi geopolitik dan kenaikan harga minyak yang mendorong penguatan dolar AS.
Bagi investor dan nasabah perbankan, hasil stress test ini memberikan sinyal positif bahwa sektor keuangan domestik memiliki daya tahan yang memadai. Namun, tetap perlu diwaspadai bahwa tekanan nilai tukar yang berlangsung lama dapat menggerus daya beli masyarakat dan memicu perlambatan ekonomi, yang pada akhirnya berimbas pada kualitas kredit perbankan. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa lama rupiah akan bertahan di level rendah dan apakah stimulus fiskal akan cukup untuk menjaga momentum pertumbuhan.



