Mahkamah Agung Kamboja Putuskan Banding Dua Jurnalis yang Divonis 14 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Dua jurnalis Kamboja, Phorn Sopheap dan Pheap Pheara, mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas vonis 14 tahun penjara karena tuduhan makar terkait foto perbatasan.
- Foto ranjau darat yang mereka unggah di Facebook digunakan media Thailand untuk memperkuat klaim bahwa Kamboja menanam ranjau baru, meskipun Phnom Penh membantahnya.
- Kasus ini menyoroti tekanan terhadap kebebasan pers di Kamboja di bawah kepemimpinan Hun Manet, dengan indeks kebebasan pers negara itu berada di peringkat 161 dari 180.

Mahkamah Agung Kamboja dijadwalkan memutuskan pada Kamis (25/6) banding dua jurnalis yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan makar, setelah mereka mengunggah foto-foto terkait bentrokan perbatasan dengan Thailand tahun lalu. Sidang ini kembali mempertanyakan independensi peradilan di negara tersebut.
Phorn Sopheap dari Battambang Post TV Online dan Pheap Pheara dari TSP 68 TV Online ditangkap pada Juli tahun lalu saat kembali dari liputan di perbatasan. Mereka dituduh memposting foto-foto yang diambil di zona militer terlarang di Facebook. Keduanya membantah tuduhan tersebut, mengklaim memiliki izin untuk berada di area itu. Mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan vonis dan hukuman penjara yang dijatuhkan Pengadilan Provinsi Siem Reap pada Desember lalu.
Salah satu foto yang memperlihatkan ranjau darat banyak digunakan oleh media Thailand untuk memperkuat klaim bahwa Kamboja menanam ranjau baru di sepanjang perbatasan, yang melukai tentara Thailand yang berpatroli. Pemerintah Kamboja secara resmi membantah penggunaan ranjau darat dalam konflik tersebut, dengan alasan bahwa ranjau tersebut mungkin merupakan sisa dari konflik puluhan tahun yang berakhir pada akhir 1990-an. Bentrokan perbatasan pada Juli dan Desember telah menyebabkan ratusan ribu orang mengungsi di Thailand dan Kamboja, serta menewaskan sekitar 100 tentara dan warga sipil. Gencatan senjata pada Desember menghentikan pertempuran, tetapi ketegangan masih tinggi.
Sidang banding ini terjadi kurang dari seminggu setelah Mahkamah Agung yang sama menguatkan vonis penghasutan terhadap Rong Chhun, seorang politisi oposisi terkemuka. Kasus itu kembali menyoroti upaya pemerintah untuk membungkam kritik. Rong Chhun dinyatakan bersalah tahun lalu karena menghasut kerusuhan sosial setelah bertemu dengan warga yang terusir oleh proyek pembangunan pemerintah. Human Rights Watch menyebut putusan tersebut menunjukkan "kurangnya independensi dari partai yang berkuasa" di pengadilan Kamboja. Pemerintah membela keputusan itu, dengan menyatakan Mahkamah Agung sepenuhnya independen.
Di bawah kepemimpinan otoriter mantan Perdana Menteri Hun Sen selama hampir empat dekade, Kamboja sering dikritik atas pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penindasan kebebasan berbicara dan berorganisasi. Hun Sen digantikan pada Agustus 2023 oleh putranya yang dididik di Amerika, Hun Manet, tetapi hanya ada sedikit tanda liberalisasi politik. Committee to Protect Journalists yang berbasis di New York menuduh pemerintah Kamboja menggunakan "undang-undang keamanan nasional yang samar untuk mengkriminalisasi pelaporan yang sah" dalam kasus Pheap Pheara dan Phorn Sopheap.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga independensi peradilan dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Meskipun situasi di Indonesia berbeda, tekanan terhadap jurnalis dan penggunaan undang-undang yang ambigu untuk membungkam kritik juga pernah terjadi. Pengalaman Kamboja menunjukkan betapa rentannya kebebasan pers jika tidak dilindungi secara ketat. Ke depan, putusan Mahkamah Agung Kamboja akan menjadi ujian apakah pemerintahan Hun Manet benar-benar membuka ruang demokrasi atau justru melanjutkan warisan otoritarianisme ayahnya.



