Ijazah Bukan Sekadar Dokumen: Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Gelar S1 Jokowi
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum Jokowi menyebut ijazah S1 UGM bagi kliennya merupakan simbol keberhasilan orang tua mengantarkan anaknya ke pendidikan tinggi.
- Polemik ijazah Jokowi berujung pada proses hukum; dua pelapor, Roy dan Tifa, telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel dan kini menjalani wajib lapor.
- Jokowi disebut siap menerima hukuman ringan jika terbukti bersalah, namun menekankan bahwa tujuannya bukan untuk menghindari hukuman, melainkan mencari kepastian hukum.

Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa di balik polemik ijazah S1 yang terus bergulir, terdapat makna personal yang mendalam bagi kliennya. Bagi Jokowi, ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bukan sekadar bukti kelulusan, melainkan simbol keberhasilan orang tuanya yang berjuang keras mengantarkan anaknya meraih pendidikan di tengah keterbatasan ekonomi.
Dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Rabu (24/6) malam, Rivai menirukan ucapan Jokowi yang kerap mengingat perjuangan keluarganya 40 tahun silam. โSaya menyelesaikan kuliah di saat-saat itu, di mana saya dibesarkan di keluarga yang sangat terbatas. Untuk sekolah saja perlu perjuangan berat dari orang tua,โ kata Rivai mengutip pernyataan Jokowi. Kelulusan dari UGM, lanjut Rivai, bukan hanya kebanggaan pribadi, tetapi juga keberhasilan orang tua yang berhasil menghantarkan pendidikan anaknya.
Pandangan ini, menurut Rivai, menjadi salah satu alasan Jokowi bersikukuh membawa polemik ijazahnya ke ranah hukum. Jokowi ingin ada kepastian hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Meski demikian, Jokowi sempat menyampaikan keprihatinan karena harus menempuh jalur hukum. โKalau perlu di sidang nanti saya akan bilang, Pak Hakim, kalau pun ini terbukti, hukumlah seringan-ringannya,โ kata Rivai menirukan Jokowi, menegaskan bahwa niatnya bukan untuk menghindari hukuman, melainkan mencari kejelasan.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut. Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan keduanya, namun mewajibkan mereka lapor satu kali dalam seminggu. Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), meski ia tidak merinci alasan pemilihan lokasi tersebut.
Marcelo menambahkan bahwa kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting sehingga proses persidangan akan dipercepat. Pada Selasa (23/6) sore, berkas perkara Roy dan Tifa resmi dilimpahkan ke PN Jaktim. Langkah ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius menangani tuduhan yang sempat menjadi perbincangan publik.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyentuh isu sensitif tentang keabsahan dokumen pendidikan dan kepercayaan terhadap figur publik. Jokowi, yang dikenal dengan latar belakangnya sebagai pengusaha mebel dan mantan wali kota Solo, telah berulang kali membantah tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Dengan adanya proses hukum, diharapkan polemik ini menemukan titik terang. Pertanyaan yang tersisa: apakah keputusan pengadilan nanti akan memulihkan nama baik Jokowi, atau justru membuka luka baru dalam percaturan politik nasional?



