Bali Disiapkan Jadi Pusat Keuangan Global: Tiga Titik PFII, Insentif Pajak Nol Persen
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah mematangkan rencana tiga lokasi International Financial Center di Bali, dengan KEK Kura Kura dan Sanur sebagai kandidat utama.
- PFII akan menawarkan insentif pajak hingga 0%, meniru model Dubai dan Singapura, untuk menarik investasi asing langsung.
- Realisasi investasi di KEK Sanur dan Kura Kura hingga awal 2026 mencapai Rp7 triliun, menjadi fondasi awal pusat finansial baru.

Pemerintah memutuskan untuk memusatkan pengembangan International Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali, dengan potensi tiga titik lokasi yang akan disiapkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa kawasan tersebut akan dirancang menyerupai Dubai dan Singapura, lengkap dengan insentif pajak yang sangat kompetitif, termasuk tarif nol persen.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026), Airlangga menyebutkan bahwa dua lokasi yang sudah pasti menjadi bagian dari PFII adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura dan KEK Sanur. Pemerintah juga tengah menjajaki satu titik tambahan di Bali, meski belum diumumkan secara resmi. "Lokasi PFII nantinya kita siapkan di Bali. Kalau untuk di tempat lain selain Bali, kami belum tentukan," ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Airlangga membandingkan, saat ini investasi tradisional Indonesia mencapai sekitar Rp2.200 triliun per tahun, sementara Singapura mampu meraih investasi berkali-kali lipat melalui pusat keuangannya. Dubai bahkan mencatat investasi tahunan hingga US$800 miliar. Dengan PFII, Indonesia berharap dapat menyaingi angka tersebut.
Proses legalitas PFII masih dalam tahap awal. Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus yang akan mengatur operasional pusat finansial ini. "Kita bentuk undang-undangnya dulu, setelah itu, baru kita atur teknisnya," jelas Airlangga. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
Bagi Indonesia, kehadiran PFII di Bali memiliki implikasi strategis. Selain mendiversifikasi ekonomi Pulau Dewata yang selama ini bergantung pada pariwisata, pusat finansial ini juga berpotensi menyerap tenaga kerja terampil dan meningkatkan nilai tambah investasi. Hingga kuartal I-2026, KEK Sanur telah menyerap 5.444 tenaga kerja dan dikunjungi 279.804 wisatawan, sementara KEK Kura Kura menyerap 2.146 tenaga kerja. Angka ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut sudah memiliki ekosistem yang mendukung.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa PFII tidak hanya menjadi proyek mercusuar, tetapi benar-benar mampu bersaing dengan pusat keuangan global yang sudah mapan. Pertanyaan yang mengemuka: mampukah Indonesia menyediakan infrastruktur hukum, sumber daya manusia, dan konektivitas yang setara dengan Dubai atau Singapura? Jawabannya akan menentukan apakah PFII Bali akan menjadi magnet investasi atau sekadar wacana ambisius.



