Terapis Spa Gasak ATM Klien Rp1,2 Miliar, Dituntut 3 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Nur Hasannah, terapis spa di Surabaya, dituntut tiga tahun penjara karena menguras ATM klien hingga Rp1,28 miliar.
- Jaksa menyebut akses berulang ke rekening korban dengan kartu dan PIN sukarela masuk kategori pencurian memberatkan, bukan sengketa perdata.
- Kuasa hukum meminta keringanan dengan alasan restorative justice, hubungan asmara, dan status ibu tunggal terdakwa.

Nur Hasannah, seorang terapis spa berusia 26 tahun, harus berhadapan dengan tuntutan tiga tahun penjara setelah didakwa menguras uang kliennya, Tonny Soegiono, senilai Rp1,28 miliar melalui transaksi ATM berulang. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/6).
Jaksa Penuntut Umum Hasanuddin Tandilolo menyatakan bahwa perbuatan Nur Hasannah memenuhi unsur pencurian dalam keadaan memberatkan. Pasalnya, terdakwa secara sistematis mengakses rekening korban menggunakan kartu ATM dan nomor PIN yang diberikan secara sukarela, namun tanpa batasan transaksi yang jelas. Menurut jaksa, tindakan ini bukan sekadar perselisihan perdata, melainkan pidana yang diatur dalam Pasal 477 KUHP.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.
Menanggapi tuntutan, kuasa hukum Nur Hasannah, Zulfan Badrun Naja, langsung membacakan nota pembelaan. Zulfan menilai jaksa terlalu kaku dan mengabaikan semangat restorative justice. Ia mengklaim bahwa korban telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap. "Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," ujar Zulfan.
Pembela juga mempersoalkan keterangan saksi Solikin, mantan sopir korban, yang disebut-sebut telah diarahkan oleh pelapor saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Zulfan berargumen bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi karena kartu ATM dan PIN diserahkan secara sukarela dalam hubungan pribadi. "Korban tidak pernah membatasi transaksi selama hubungan tersebut berlangsung secara harmonis," tegasnya.
Di hadapan majelis hakim, Nur Hasannah mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan Tonny sejak 2024. Ia mengklaim mendapat kebebasan menggunakan kartu debit korban, bahkan dengan sepengetahuan Tonny saat bertransaksi. "Dia selalu mengecek saldo yang ada pada kartu debit yang saya pakai," ungkapnya. Masalah hukum ini, menurut Nur, bermula ketika ia memutuskan mengakhiri hubungan. Tonny kemudian menuntut pengembalian seluruh uang yang telah digunakan. Nur mengaku telah mencicil sekitar Rp350 juta, namun pelapor tak lagi merespons.
Dalam pleidoinya, Nur memohon keringanan dengan alasan kemanusiaan. Ia adalah ibu tunggal dengan dua anak balita, yang satu masih berusia delapan bulan dan membutuhkan ASI. Kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Nur dari tuntutan atau setidaknya menjatuhkan pidana bersyarat. "Saya sangat menyesal dan menyadari bahwa tindakan yang saya lakukan telah menyakiti beberapa pihak, termasuk keluarga dan anak-anak saya," tutur Nur menutup pembelaannya.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda putusan. Pertanyaan yang mengemuka: akankah majelis hakim mempertimbangkan aspek restorative justice dan kondisi personal terdakwa, atau tetap berpegang pada tuntutan jaksa yang menekankan unsur pemberatan?



