Delapan WNA China Dideportasi dari Surabaya Usai Bekerja Ilegal di Mal
Baca dalam 60 detik
- Imigrasi Surabaya mendeportasi delapan warga China yang terbukti bekerja di proyek renovasi restoran tanpa izin yang sesuai.
- Pelanggaran bervariasi: empat orang menggunakan visa kunjungan untuk pekerjaan teknis, tiga lainnya bekerja di luar perusahaan penjamin, dan satu manajer teknis bekerja di lokasi tidak sesuai izin.
- Mereka masuk daftar penangkalan dan tidak bisa kembali ke Indonesia, sebagai bentuk penegakan aturan keimigrasian yang ketat.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara China pada Senin (22/6/2026) setelah terbukti bekerja secara ilegal dalam proyek renovasi restoran di sebuah mal di Surabaya. Mereka kini masuk daftar penangkalan dan tidak dapat menginjakkan kaki kembali ke Indonesia.
Kasus ini terungkap pada 4 Juni 2026, saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi pengawasan di lokasi renovasi. Petugas mendapati kedelapan WNA tersebut tengah mengerjakan instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, pemasangan sistem ventilasi udara, hingga mengawasi proyek secara langsung. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menyatakan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran serius terhadap izin tinggal yang dimiliki.
Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan mengungkap tiga jenis pelanggaran berbeda. Empat orang memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun mengerjakan pekerjaan teknis di lapangan. Tiga lainnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja di luar perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin mereka. Satu orang sisanya, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager, terbukti bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.
Agus menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap investasi dan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun, setiap WNA wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. "Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Kedelapan WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang mereka miliki. Langkah deportasi dan penangkalan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat. Agus memastikan bahwa Kantor Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat fungsi pengawasan melalui intelijen keimigrasian, operasi lapangan, dan sinergi lintas instansi.
Penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk mewujudkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat", Ditjen Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat hukum. Pertanyaannya, apakah pengawasan yang diperketat ini akan cukup mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, terutama di proyek-proyek yang melibatkan tenaga asing?



