Jepang Dorong Pembentukan Ibu Kota Kedua: Antisipasi Bencana dan Desentralisasi
Baca dalam 60 detik
- Partai berkuasa Jepang mengajukan RUU pembentukan ibu kota cadangan untuk mengantisipasi gangguan fungsi pemerintahan saat bencana.
- RUU ini juga menjadi bagian dari kesepakatan koalisi yang mendukung Perdana Menteri Sanae Takaichi, sekaligus mendorong ambisi Osaka menjadi metropolis.
- Jika disahkan, sistem ini dapat menjadi model bagi negara rawan bencana seperti Indonesia dalam merancang pusat pemerintahan alternatif.

Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa bersama mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang (JIP), resmi mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen pada Rabu (24/6) untuk mendirikan "ibu kota kedua" yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan cadangan saat Tokyo lumpuh akibat bencana atau keadaan darurat. Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga kontinuitas pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari agenda desentralisasi kekuasaan yang telah lama diperjuangkan.
RUU tersebut ditargetkan rampung sebelum masa sidang Diet berakhir pada 17 Juli. Jika lolos, sistem ini akan memberikan dorongan signifikan bagi ambisi JIP yang berbasis di Osaka untuk mengubah kota tersebut menjadi wilayah metropolitan setara Tokyo melalui penerapan distrik khusus. Sebelumnya, dua referendum di Osaka pada 2015 dan 2020 menolak rencana metropolis tersebut dengan selisih suara tipis, dan LDP menjadi salah satu penentang utamanya.
Dalam negosiasi, JIP awalnya menginginkan referendum tingkat prefektur untuk memperbesar peluang lolosnya rencana Osaka. Namun, usulan itu ditarik setelah sejumlah anggota LDP menilai pemungutan suara di luar kota untuk menentukan masa depan Osaka bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang dijamin konstitusi. Kompromi ini menunjukkan dinamika koalisi yang rapuh meskipun LDP dan JIP memiliki kesepakatan sejak Oktober 2024, yang juga menjadi kunci terpilihnya Sanae Takaichi sebagai perdana menteri perempuan pertama Jepang.
Kemenangan telak koalisi dalam pemilu DPR Februari laluโdengan lebih dari tiga perempat kursiโmemberi modal politik besar bagi Takaichi untuk mendorong berbagai agenda, termasuk pemangkasan jumlah kursi parlemen. RUU lain yang turut diajukan adalah pengurangan 45 kursi proporsional dari total 465 kursi DPR jika dalam satu tahun tidak ada kesepakatan spesifik mengenai pengurangan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen koalisi untuk memangkas 10 persen kursi DPR.
"Pembentukan ibu kota kedua bukan sekadar antisipasi bencana, tetapi juga simbol pergeseran kekuasaan dari Tokyo ke daerah," ujar seorang analis politik dari Universitas Tokyo yang enggan disebut namanya.
Bagi Indonesia, wacana pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN) memiliki kemiripan dengan konsep Jepang. Namun, pendekatan Jepang yang mempertahankan Tokyo sebagai pusat utama dan membangun ibu kota cadangan sebagai sistem pendukung menawarkan perspektif berbeda. Alih-alih memindahkan seluruh fungsi pemerintahan, Jepang memilih model redundansi untuk menjaga ketahanan nasional. Hal ini relevan mengingat Indonesia juga berada di kawasan rawan gempa dan tsunami. Ke depannya, keberhasilan atau kegagalan sistem ibu kota kedua Jepang akan menjadi studi kasus berharga bagi negara-negara yang merencanakan desentralisasi atau relokasi pusat pemerintahan.



