DPR Desak Hukuman Kebiri untuk Taufik Hidayat, Pelaku Penyiksaan Brutal di Bandung
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi III DPR meminta hukuman kebiri bagi Taufik Hidayat yang menyekap dan menyiksa korban YTR selama tiga tahun.
- Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk KUHP dan UU TPKS, untuk memberikan efek jera maksimal.
- Pelaku sempat buron dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Bandung.

Anggota Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman kebiri terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung selama tiga tahun.
Abdullah, anggota Komisi III dari Fraksi PKB, menilai tindakan Taufik bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan perampasan kebebasan dan penghancuran martabat korban secara berulang. Ia menegaskan bahwa hukuman kebiri layak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yang memiliki pola kekerasan berulang, termasuk terhadap mantan istrinya. "Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga mendesak polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Ia menyebut kasus ini sangat mengusik rasa kemanusiaan dan meminta aparat tidak ragu menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika ditemukan unsur-unsur tersebut. "Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," kata Habiburokhman.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik sempat berpindah-pindah lokasi pelarian. "Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," jelas Rudi di Bandung, Selasa (23/6). Taufik kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini memicu diskusi publik mengenai efektivitas hukuman kebiri sebagai alat pencegahan kejahatan seksual dan kekerasan. Meskipun hukuman kebiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, penerapannya masih menuai pro dan kontra. Ke depan, pengadilan akan menentukan apakah tuntutan hukuman kebiri ini dapat dijatuhkan, mengingat kompleksitas hukum dan dampak psikologis bagi pelaku.



