KPK Tunda Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas karena Gangguan Pencernaan
Baca dalam 60 detik
- KPK menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah dokter mendiagnosisnya mengalami gangguan saluran pencernaan yang memerlukan rawat inap.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 melibatkan lebih dari 300 biro travel dan diduga merugikan negara Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.
- KPK menargetkan pelimpahan berkas ke pengadilan dalam 90-120 hari, sementara empat tersangka termasuk Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz masih dalam proses penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaannya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang mewajibkan Yaqut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6) malam, menjelaskan bahwa pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi. "Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya. Pembantaran merupakan penangguhan masa penahanan seorang tersangka karena alasan tertentu yang disetujui penyidik.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ia telah menjalani perpanjangan penahanan selama 30 hari sejak awal Juni. Kini, KPK tengah mengebut penyidikan dengan target melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan dalam batas waktu 90 hingga 120 hari sejak penahanan resmi dilakukan.
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan, yang menghambat pengungkapan penuh kasus ini. KPK menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, di mana BPK menghitung kerugian mencapai Rp622 miliar.
Pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah direncanakan akan digabung dengan dua tersangka lain yang baru ditahan pada 8 Juni lalu, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Langkah ini diharapkan mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik yang sensitif, yaitu ibadah haji. Masyarakat menanti apakah KPK mampu mengungkap tuntas praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak, termasuk oknum pejabat dan pengusaha travel. Dengan batas waktu pelimpahan yang ketat, tekanan publik terhadap lembaga antirasuah semakin besar untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel.



