Iran Tuding AS Langgar Gencatan Senjata, Serangan Balik Mengancam Stabilitas Selat Hormuz
Baca dalam 60 detik
- Teheran mengecam serangan AS di pesisir selatan Iran sebagai pelanggaran Piagam PBB dan kesepakatan damai 14 poin yang baru diteken.
- Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) mengklaim telah melancarkan serangan balasan ke posisi militer AS di kawasan, meningkatkan risiko konfrontasi terbuka.
- Kesepakatan yang dimediasi Pakistan itu mencakup pembukaan kembali Selat Hormuz dan pencabutan blokade laut, namun kini terancam runtuh dalam tempo 60 hari perundingan.

Iran secara resmi mengecam serangan militer Amerika Serikat yang menghantam sejumlah instalasi di pesisir selatan negaranya, Sabtu (27/6). Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri Iran, Washington dituding telah melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sekaligus perjanjian damai yang baru ditandatangani kedua negara pada awal bulan ini.
Serangan yang dilakukan Angkatan Bersenjata AS pada Jumat malam itu menyasar fasilitas rudal, drone, dan radar Iran di sepanjang pantai selatan. Pentagon beralasan operasi tersebut merupakan respons atas serangan terhadap kapal dagang yang melintas di Selat Hormuz—jalur pelayaran strategis yang menghubungkan Teluk Persia dengan Samudra Hindia. Washington menuding Teheran berada di balik insiden tersebut, meski Iran membantahnya.
Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan bahwa tindakan AS merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Dalam pernyataannya, Iran juga mengingatkan negara-negara Teluk agar tidak memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan wilayah dan fasilitas mereka sebagai basis agresi terhadap Teheran. “Kami mendesak Dewan Keamanan PBB dan badan-badan internasional untuk tidak tinggal diam terhadap pelanggaran nyata ini,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Sebagai respons, Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengumumkan bahwa pasukan angkatan lautnya telah melancarkan serangan balasan ke pos-pos militer AS di kawasan. IRGC juga mengancam akan memberikan respons yang lebih keras jika eskalasi terus berlanjut. Langkah ini menandai eskalasi signifikan setelah hampir sebulan gencatan senjata yang rapuh.
Perjanjian damai yang menjadi sorotan utama adalah nota kesepahaman 14 poin yang dimediasi Pakistan. Dokumen tersebut mulai berlaku pada 18 Juni setelah ditandatangani secara elektronik oleh Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan Presiden AS Donald Trump. Isinya mencakup penghentian permusuhan di berbagai front, termasuk Lebanon, pembukaan kembali Selat Hormuz, serta pencabutan blokade laut AS terhadap Iran. Namun, perjanjian itu masih bersifat sementara dan memberikan tenggat 60 hari bagi kedua pihak untuk merundingkan kesepakatan yang lebih komprehensif dan permanen.
Bagi Indonesia, eskalasi di Selat Hormuz memiliki implikasi langsung terhadap pasokan energi. Selat tersebut merupakan jalur transit bagi sekitar 20% minyak mentah dunia. Setiap gangguan di titik rawan ini berpotensi memicu lonjakan harga minyak global, yang pada gilirannya akan membebani anggaran subsidi energi dalam negeri. Pemerintah Indonesia perlu mencermati dinamika ini, terutama saat negara tengah berupaya menjaga stabilitas harga bahan bakar di tengah tekanan fiskal.
Pertanyaan besar kini menggantung: apakah gencatan senjata yang baru berusia sembilan hari itu akan bertahan, atau justru menjadi awal dari konfrontasi yang lebih luas? Dengan kedua pihak yang sama-sama mengklaim telah melancarkan serangan balasan, prospek perundingan 60 hari ke depan tampak semakin suram. Dunia, termasuk Indonesia, hanya bisa berharap agar mekanisme mediasi Pakistan dan tekanan diplomatik internasional mampu meredam ambisi militer di kedua kubu.



