Pemeriksaan Kedua Hilman Latief: KPK Konfirmasi Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
Baca dalam 60 detik
- Mantan Dirjen PHU Hilman Latief diperiksa KPK untuk kedua kalinya terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
- Pembagian kuota 50:50 antara haji khusus dan reguler dinilai melanggar UU yang hanya mengalokasikan 8 persen untuk haji khusus.
- KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan kedua dalam sebulan terakhir ini digelar pada Rabu (24/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hilman yang datang seorang diri meninggalkan gedung sekitar pukul 16.20 WIB tanpa banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan, sama seperti pemeriksaan sebelumnya. "Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja," ujarnya singkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Hilman mengenai pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kursi yang dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Menurut Budi, keterangan Hilman mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tersebut. "Termasuk juga keterangan ini mengonfirmasi pihak-pihak, siapa saja yang berperan menginisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Budi.
Selain Hilman, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka antara lain Abdul Muhyi (Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen PHU), Bayu Putra (PPPK Ditjen PHU), Nasrullah Jasam (Staf Teknis Haji di Jeddah), Nila Aditya Devi (Staf Asrama Haji Bekasi), Subhan Cholid (Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri), serta beberapa karyawan perusahaan money changer dan travel.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023-2024. KPK telah menetapkan empat tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan ibadah haji yang seharusnya transparan dan akuntabel. Kuota haji adalah hak jutaan calon jemaah yang menunggu bertahun-tahun, sehingga penyimpangan sekecil apa pun berdampak langsung pada masyarakat. Ke depan, KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh aktor yang terlibat dan memastikan tidak ada lagi pembagian kuota yang menyimpang dari aturan.



