Anwar Ibrahim Tebar Dana Rp4,8 Miliar untuk Bantuan Hukum Syariah: Akses Keadilan bagi Miskin dan Ibu Tunggal
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Malaysia mengalokasikan RM1,5 juta (sekitar Rp4,8 miliar) untuk memperluas layanan bantuan hukum syariah bagi kelompok berpenghasilan rendah.
- Dana tersebut akan disalurkan melalui Pusat Bantuan Guaman Syariah (Bagus) untuk membantu fakir miskin dan ibu tunggal yang tidak mampu membayar pengacara syariah.
- Anwar menegaskan penguatan sistem peradilan syariah tidak akan mengganggu hak-hak non-Muslim karena konstitusi Malaysia melindungi seluruh warga negara.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan alokasi dana sebesar RM1,5 juta (setara Rp4,8 miliar) untuk memperluas akses layanan bantuan hukum syariah, terutama bagi masyarakat miskin dan ibu tunggal yang selama ini kerap terpinggirkan dalam sistem peradilan. Pengumuman itu disampaikan dalam pidato pembukaan Konvensi Pengacara Syariah Nasional 2026 di Putrajaya, Sabtu (27/6).
Dalam sambutannya, Anwar menekankan bahwa reformasi sistem hukum syariah bertujuan meningkatkan tata kelola, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan keadilan dapat ditegakkan secara lebih efektif. Ia juga mengingatkan bahwa upaya mengangkat status dan administrasi pengadilan syariah jangan disalahartikan sebagai ancaman terhadap hak-hak non-Muslim, karena kerangka konstitusi Malaysia telah menjamin perlindungan bagi semua warga negara.
“Kami memiliki undang-undang yang baik, pengadilan yang baik, pengacara yang baik, dan hakim yang baik, tetapi akses masih menjadi masalah. Biasanya dalam sistem hukum, mereka yang mampu bisa menyewa pengacara terbaik, tetapi yang termiskin kadang tidak punya akses sama sekali,” ujar Anwar di hadapan para praktisi hukum syariah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dana tersebut akan disalurkan melalui Syariah Legal Aid Centre (Bagus) yang berada di bawah naungan Persatuan Pengacara Syariah Malaysia. Anwar berharap langkah ini mampu memperluas akses representasi hukum bagi mereka yang tidak mampu membayar jasa pengacara syariah, terutama kelompok miskin dan ibu tunggal. Ia menambahkan, “Praktisi hukum yang mengkhususkan diri dalam hukum syariah memainkan peran penting dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum negara.”
Perdana Menteri juga mendesak para pengacara syariah untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas di tengah tuntutan profesi hukum yang terus berkembang. Ia menyerukan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, kalangan hukum, dan lembaga terkait guna memastikan sistem peradilan syariah terus maju sesuai kebutuhan kontemporer tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan jaminan konstitusional.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi contoh konkret bagaimana negara tetangga berupaya menjembatani kesenjangan akses keadilan di ranah hukum syariah. Meskipun sistem hukum Indonesia berbeda—dengan peradilan agama yang sudah mapan—tantangan serupa masih terjadi, terutama bagi masyarakat miskin yang kesulitan mengakses pengacara di pengadilan agama. Langkah Malaysia ini bisa menjadi referensi bagi penguatan pos bantuan hukum di Indonesia, khususnya yang digagas oleh organisasi advokat atau lembaga swadaya masyarakat.
Ke depan, efektivitas alokasi dana ini akan sangat bergantung pada transparansi penyaluran dan kapasitas Bagus dalam menjangkau penerima manfaat. Akankah inisiatif ini benar-benar mengubah wajah peradilan syariah Malaysia, atau hanya menjadi janji tanpa dampak nyata? Waktu yang akan menjawab, namun komitmen politik yang ditunjukkan Anwar setidaknya membuka ruang optimisme bagi kelompok rentan yang selama ini terpinggirkan.



