Akses Pendampingan Hukum Terhambat: LBH Surabaya Soroti Pola Berulang di Jatim
Baca dalam 60 detik
- LBH Surabaya mengklaim akses untuk mendampingi 24 demonstran #IndonesiaSekarat di Polrestabes Surabaya dihambat selama hampir 19 jam.
- Praktik ini dinilai sebagai pola berulang yang melanggar KUHAP dan UU Advokat, serta mencederai prinsip due process of law.
- LBH mendesak transparansi jumlah dan status tahanan, serta pembukaan akses penuh bagi advokat; polisi belum memberikan tanggapan resmi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melaporkan adanya hambatan sistematis saat tim advokat berupaya memberikan pendampingan hukum kepada 24 warga yang diamankan dalam aksi #IndonesiaSekarat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat hingga Sabtu pekan lalu.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, mengungkapkan bahwa timnya tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (26/6), namun akses untuk bertemu langsung dengan para demonstran baru diberikan lebih dari 17 jam kemudian. "Hingga Sabtu pukul 17.00 WIB, upaya kami tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akses advokat untuk bertemu warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif," ujarnya.
Menurut Ramli, penundaan ini tidak hanya menghambat kerja bantuan hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak setiap orang untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, sebagaimana dijamin dalam KUHAP baru dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. LBH Surabaya telah menyampaikan surat permohonan resmi yang meminta informasi jumlah, identitas, status hukum, lokasi, serta kondisi kesehatan para tahanan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari kepolisian.
LBH Surabaya mencatat bahwa pola penghalangan akses bantuan hukum dalam demonstrasi bukanlah insiden pertama di Jawa Timur. Ramli menegaskan, praktik serupa telah berulang kali ditemukan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. "Warga yang ditangkap kerap sudah diperiksa dan dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum memperoleh akses penasihat hukum. Keluarga juga sering tidak segera mendapat informasi keberadaan anggota keluarganya," paparnya.
Ia menambahkan bahwa praktik ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan membuka celah terjadinya pelanggaran hak-hak terperiksa selama proses pemeriksaan. LBH Surabaya menilai pengabaian hak atas bantuan hukum bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan persoalan struktural dalam kultur penegakan hukum yang masih memandang advokat sebagai penghambat penyidikan, bukan bagian dari sistem peradilan yang menjamin keadilan.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan membenarkan adanya penangkapan, namun mengaku masih menghitung jumlah pasti. Ia mengklaim aparat telah memberikan ruang penyampaian aspirasi sejak sore, namun situasi memanas setelah pukul 18.00 WIB ketika sekelompok orang melakukan perusakan dan pelemparan. "Kita imbau untuk berhenti, tapi mereka terus melakukan perusakan, sehingga kita nilai itu membahayakan masyarakat dan keselamatan mereka sendiri," ujarnya. Luthfie menegaskan tidak ada korban luka dan water cannon hanya digunakan untuk memadamkan api.
LBH Surabaya mendesak Polrestabes segera membuka akses seluas-luasnya bagi advokat, menindaklanjuti surat permohonan, serta menyampaikan secara transparan jumlah, status hukum, dan kondisi seluruh warga yang diamankan kepada keluarga dan pemberi bantuan hukum. Mereka juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penghalangan akses bantuan hukum tersebut.
Kejadian ini kembali menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin hak-hak dasar warga negara, terutama di tengah meningkatnya gelombang aksi demonstrasi. Akankah pola penghalangan akses hukum ini terus berulang tanpa penyelesaian yang berarti?



