Jerman Dorong Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 13 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Panel ahli Jerman merekomendasikan larangan hukum bagi anak di bawah 13 tahun untuk memiliki akun media sosial sendiri.
- Rekomendasi tersebut mencakup perlindungan bertingkat untuk remaja 13-16 dan 16-18 tahun, serta kewajiban orang tua mencegah 'penelantaran digital'.
- Langkah ini mengikuti jejak Australia, Prancis, dan Inggris yang telah memberlakukan pembatasan serupa untuk melindungi anak dari konten berbahaya.

Pemerintah Jerman tengah mempertimbangkan langkah radikal melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital: melarang anak di bawah 13 tahun memiliki akun media sosial sendiri. Rekomendasi ini datang dari panel ahli yang ditunjuk pemerintah dan telah diserahkan kepada Kementerian Keluarga, yang kini akan menjadi bahan perdebatan politik di negara tersebut.
Komisi yang terdiri dari para pakar perlindungan anak dan teknologi itu mengajukan 56 rekomendasi untuk strategi nasional melindungi anak dan remaja di ranah daring. Salah satu usulan paling kontroversial adalah larangan hukum bagi anak di bawah 13 tahun untuk menggunakan media sosial secara mandiri. Menteri Urusan Keluarga, Lansia, Perempuan, dan Pemuda Jerman, Karin Prien, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. "Mengenai penggunaan media sosial secara mandiri, saya percaya bahwa usulan batas usia 13 tahun adalah langkah yang tepat," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Selain larangan penuh untuk kelompok usia termuda, panel juga mengusulkan standar perlindungan bertingkat untuk remaja usia 13โ16 tahun dan 16โ18 tahun. Tujuannya adalah melindungi kaum muda dari risiko daring tanpa mengecualikan mereka sepenuhnya dari ruang digital. Sebagai alternatif, komisi juga menawarkan opsi untuk tidak menerapkan batas usia seragam, melainkan pembatasan berdasarkan fungsi dan layanan spesifik sesuai hasil penilaian risiko masing-masing platform.
Langkah Jerman ini bukanlah yang pertama. Sejumlah negara seperti Australia, Prancis, Kanada, Spanyol, Slovenia, Yunani, dan Inggris telah menerapkan atau sedang dalam proses memberlakukan larangan serupa. Di Jerman sendiri, partai konservatif dan Sosial Demokrat yang berkuasa telah menyuarakan dukungan untuk pembatasan akses, dengan alasan bahwa berita palsu, gambar hasil kecerdasan buatan, kekerasan, dan pornografi mengancam anak-anak dan remaja. Para politisi juga khawatir bahwa kelompok politik radikal menargetkan anak-anak sejak usia dini melalui platform digital.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi perlindungan anak di ruang digital. Meskipun Indonesia belum memiliki larangan serupa, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah beberapa kali menyoroti bahaya konten negatif bagi anak. Data KPAI menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual berbasis daring terhadap anak terus meningkat, dan media sosial sering menjadi pintu masuk. Jika Jerman dan negara lain berhasil menerapkan kebijakan ini, bukan tidak mungkin Indonesia akan mempertimbangkan langkah serupa di masa depan.
Ke depan, perdebatan di parlemen Jerman akan menjadi ujian bagi keseimbangan antara perlindungan anak dan kebebasan digital. Apakah larangan total akan efektif, atau justru mendorong anak-anak mencari celah? Ataukah pendekatan berbasis risiko per platform yang lebih fleksibel akan menjadi solusi? Jawabannya akan ditunggu tidak hanya oleh Jerman, tetapi juga oleh negara-negara lain yang bergulat dengan tantangan serupa.



