Ratifikasi ILO C-188: Harapan Baru Industri Perikanan Indonesia yang Penuh Tantangan
Baca dalam 60 detik
- Indonesia meratifikasi Konvensi ILO C-188 pada 1 Mei 2026, mewajibkan standar keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
- Implementasi bertahap diperlukan untuk menghindari gangguan operasional, dengan biaya penyesuaian kapal mencapai Rp225 juta per unit.
- Sinkronisasi aturan nasional ditargetkan rampung akhir 2026, namun risiko aturan turunan yang tidak sesuai lapangan masih mengintai.

Indonesia resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan pada 1 Mei 2026, sebuah langkah yang diyakini mampu mendongkrak daya saing produk perikanan nasional di pasar global sekaligus memperkuat perlindungan terhadap awak kapal perikanan (AKP).
Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Saut P Hutagalung menilai ratifikasi ini membawa angin segar bagi industri perikanan. Selain meningkatkan tata kelola, konvensi ini juga mendorong keberlanjutan sektor perikanan. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi yang tergesa-gesa tanpa persiapan matang justru berpotensi mengganggu operasional kapal-kapal ikan di tanah air.
โRisiko terbesar adalah penerbitan aturan turunan yang tidak memahami kondisi nyata di lapangan. Jika itu terjadi, kepatuhan akan sulit dicapai,โ ujar Saut dalam keterangannya.
Tantangan teknis menjadi sorotan utama. Desain fisik kapal, fasilitas akomodasi AKP, serta sistem rekrutmen dan keselamatan kerja tidak bisa diseragamkan dalam waktu singkat. Saut menyarankan pendekatan kepatuhan bertahap (phased compliance): kapal baru harus memenuhi standar penuh, sementara kapal eksisting diberikan masa transisi yang realistis. Pemerintah juga perlu menyusun peta jalan implementasi, konsultasi publik, dan proyek percontohan.
Dari sisi pembiayaan, Imron Natsir dari Apindo memperingatkan lonjakan biaya operasional. Kapal berukuran 10 gros ton (GT) membutuhkan dana sekitar Rp42,5 juta untuk perbaikan, sementara kapal besar bisa mencapai Rp225 juta. โJika biaya ini tidak dibarengi kenaikan pendapatan, profit akan tergerus dan bisa mengarah pada exit usaha,โ ucapnya sebelum ratifikasi resmi diumumkan.
Yuli Adiratna, Direktur Bina Sistem Pengawasan Kemnaker, menegaskan bahwa ratifikasi ini menuntut perombakan total fondasi hukum nasional. Salah satu aturan yang harus diselaraskan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Meski sudah mengadopsi sebagian besar ketentuan ILO C-188, aturan tersebut dinilai belum cukup. Mochamad Idnillah dari KKP menargetkan proses sinkronisasi selesai pada akhir 2026, sehingga implementasi penuh dapat dimulai pada pertengahan 2027.
Bagi Indonesia, ratifikasi ini bukan sekadar kepatuhan terhadap standar internasional, melainkan peluang untuk memperbaiki citra industri perikanan yang kerap dikaitkan dengan praktik perburuhan buruk. Dengan perlindungan AKP yang lebih baik, daya saing ekspor produk tuna dan hasil laut lainnya diharapkan meningkat. Namun, keberhasilan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan pelaku industri berkolaborasi, serta kesiapan aturan turunan yang adaptif terhadap karakteristik perikanan Nusantara.
Pertanyaan besarnya: mampukah Indonesia menyeimbangkan antara tuntutan global dan realitas operasional di lapangan, tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha para nelayan dan pemilik kapal?



