Eksportir Mulai Patuh Konversi DHE ke Rupiah, Aturan Baru Tunjukkan Hasil
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia mencatat lonjakan konversi dolar AS ke rupiah oleh eksportir setelah PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE berlaku.
- Kebijakan batas konversi 50% dan masa transisi tiga bulan mendorong kepastian hukum bagi pelaku usaha.
- Peningkatan konversi DHE berpotensi memperkuat cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah ke depan.

Bank Indonesia (BI) mencatat gelombang konversi dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah oleh para eksportir mulai mengalir deras setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Langkah ini menandai perubahan perilaku yang sebelumnya cenderung menahan devisa di luar negeri.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan, sejak PP tersebut diundangkan, jumlah eksportir yang melakukan konversi valas ke rupiah meningkat signifikan. Meski kewajiban konversi baru sebatas 50% dari DHE, kepastian regulasi menjadi faktor kunci yang mendorong kepatuhan. "Setelah PP keluar, eksportir akhirnya punya pegangan. Mereka langsung bergerak menempatkan dananya," ujar Destry dalam acara Economic Update 2026, Rabu (24/6).
Sebelum aturan baru terbit, banyak eksportir memilih menahan dolar AS di luar negeri karena ketidakjelasan skema kewajiban. PP Nomor 21/2026 mengubah situasi dengan memberikan batas waktu tiga bulan bagi eksportir untuk membuka rekening khusus dan mulai melakukan konversi. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pasokan valas di dalam negeri sekaligus menekan volatilitas rupiah.
Destry menambahkan, konversi yang terjadi tidak semata-mata karena kewajiban, tetapi juga didorong kebutuhan riil eksportir, seperti pembayaran utang, pembelian bahan baku impor, dan kewajiban operasional lainnya. "Setelah evaluasi, kami lihat mereka punya kebutuhan nyata. Jadi konversi ini win-win solution," jelasnya.
Bagi Indonesia, kepatuhan eksportir ini menjadi angin segar di tengah tekanan nilai tukar rupiah yang kerap terdepresiasi akibat arus modal keluar. Dengan bertambahnya pasokan dolar AS di pasar domestik, BI memiliki bantalan lebih kuat untuk menjaga stabilitas rupiah. Analis memperkirakan, jika tren konversi berlanjut, cadangan devisa Indonesia bisa meningkat dan memperkuat ketahanan eksternal.
Meski demikian, tantangan masih ada. Sebagian eksportir masih menunggu kepastian insentif fiskal atau kemudahan lain yang dijanjikan pemerintah. Selain itu, efektivitas aturan ini juga bergantung pada pengawasan dan penegakan sanksi bagi yang tidak patuh. BI dan Kementerian Keuangan terus memantau implementasi di lapangan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah akan menaikkan batas konversi di atas 50% atau memperluas cakupan sektor yang wajib DHE. Langkah tersebut bisa semakin memperkuat fundamental rupiah, namun juga berpotensi menimbulkan resistensi dari kalangan eksportir yang menginginkan fleksibilitas lebih tinggi.



