Ratusan Sarang Tikus di Singapura Lenyap: Bukti Nyata Pengelolaan Sampah Efektif
Baca dalam 60 detik
- Rata-rata jumlah sarang tikus per siklus pengawasan dua bulan di Singapura turun 40% pada awal 2026, dari 4.900 menjadi 2.900.
- Penurunan ini didorong oleh penegakan hukum ketat dan edukasi pengelolaan sampah di kawasan komersial dan pemukiman.
- Keberhasilan Singapura menawarkan pelajaran bagi kota-kota di Indonesia yang bergulat dengan masalah tikus dan sanitasi.

Rata-rata jumlah sarang tikus yang terdeteksi dalam setiap siklus pemantauan dua bulan di Singapura merosot tajam hingga 40 persen pada awal 2026, menjadi sekitar 2.900 sarang dari sebelumnya 4.900 sarang pada 2025. Data yang dirilis Badan Lingkungan Nasional (NEA) pada Selasa (23/6) ini menandai tren penurunan yang konsisten, dari 5.400 sarang di paruh pertama 2025 menjadi 4.200 di paruh kedua.
Sebagian besar sarang ditemukan di kawasan perumahan umum, diikuti oleh tepi jalan berumput dan kawasan industri. Penurunan ini tidak terjadi begitu saja; NEA dan Badan Pangan Singapura (SFA) bersama-sama melakukan sekitar 260 tindakan penegakan hukum terhadap pemilik properti yang lalai dalam pengelolaan sampah sejak Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 150 di antaranya terkait langsung dengan buruknya pengelolaan limbah.
Upaya terfokus di lokasi dengan aktivitas perdagangan tinggi membuahkan hasil nyata. Di Serangoon Avenue 2 dan 3, pelanggaran pengelolaan sampah menurun 52 persen setelah para pelaku usaha diimbau menambah tempat sampah dan menyingkirkan barang-barang besar yang disimpan di luar tokoโtempat yang kerap dijadikan persembunyian tikus. Dari langkah ini, 12 tindakan penegakan hukum diambil, termasuk dua denda berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Vektor dan Pestisida yang mencapai S$6.000 (sekitar Rp70 juta).
NEA juga menyoroti praktik pengelolaan tikus yang baik dari pemilik properti. Mal AMK Hub, misalnya, tidak mengalami aktivitas tikus yang berkelanjutan sejak akhir 2023. Keberhasilan ini dicapai dengan fokus pada pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat, bukan sekadar pengendalian hama reaktif. Langkah-langkahnya meliputi pelatihan staf untuk mengenali tanda awal aktivitas tikus, mengisolasi unit makanan dan minuman untuk membatasi pergerakan tikus, serta memiliki protokol penanganan yang jelas.
Pendekatan ini sejalan dengan pedoman pengelolaan tikus NEA yang menekankan pencegahan dan penggunaan teknologi. NEA bahkan tengah menjajaki teknologi canggih seperti analitik video dan pembelajaran mesin untuk memperkuat upaya pengendalian infestasi tikus. Di sisi lain, NEA juga mengeluarkan sekitar 3.000 denda untuk pelanggaran buang sampah sembarangan di kuartal pertama 2026. Sebanyak 66 operasi kejutan digelar di titik-titik kotor yang diidentifikasi melalui hitungan sampah lokal, masukan publik, dan pengamatan lapangan.
Bagi Indonesia, keberhasilan Singapura ini menjadi cermin. Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung masih bergulat dengan masalah tikus yang kerap memicu penyakit seperti leptospirosis. Pendekatan preventif berbasis data dan penegakan hukum yang konsisten, seperti yang dilakukan NEA, bisa diadopsi oleh pemerintah daerah. Namun, tantangan terbesar ada pada perubahan perilaku masyarakat dan pengelolaan sampah yang masih belum optimal.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah: mampukah Singapura mempertahankan tren ini dalam jangka panjang, terutama dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan pariwisata pascapandemi? Atau akankah teknologi seperti AI dan kamera pengawas menjadi kunci utama dalam perang melawan tikus di perkotaan?



