Pesepeda Lansia Tertimpa Panel Toko, Hakim Nyatakan Pemilik Toko Lalai
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Singapura memvonis pemilik toko kelontong bersalah karena panel pelindung yang jatuh menimpa seorang pesepeda wanita berusia 65 tahun.
- Panel polikarbonat seberat 10 kg yang dipasang tidak stabil dianggap sebagai kelalaian, meskipun pemilik toko mengklaim panel tersebut sangat ringan.
- Putusan ini menegaskan tanggung jawab pemilik usaha untuk mengamankan properti mereka, terutama di area publik yang dilalui pejalan kaki dan pesepeda.

Seorang wanita lanjut usia yang tengah bersepeda di Jurong West, Singapura, mengalami kecelakaan setelah sebuah panel pelindung toko kelontong jatuh dan menghantamnya dari belakang. Dalam putusan yang diterbitkan pada Senin (22/6), Pengadilan Distrik Singapura menyatakan pemilik toko, Loch Grocer, bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi pada Maret 2023 itu.
Korban, Aminah Mohamed Kassim, yang saat itu berusia pertengahan 60-an, mengendarai sepedanya dari Jurong West Street 42 menuju Jurong Spring Community Club. Saat melintas di depan toko di Block 507, Jurong West Street 52, ia merasakan benturan keras di sisi kiri tubuhnya. Ia kehilangan keseimbangan, terjatuh, dan kepalanya membentur tembok. Meski cedera yang diderita tidak dirinci, kasus ini menyoroti pentingnya standar keselamatan di area komersial.
Hakim Distrik Evans Ng menolak argumen pemilik toko, Lee Chee Hoon, yang menyebut korban seharusnya tidak bersepeda di jalur tersebut, tidak memakai helm, atau bahkan secara tidak sengaja menjatuhkan panel itu sendiri. Berdasarkan rekaman CCTV, hakim menilai Aminah bersepeda dengan kecepatan wajar dan tidak ada larangan bersepeda di jalur itu. "Panel itu jatuh dan mengenai Mdm Aminah karena kelalaian tergugat," tegas Hakim Ng dalam putusannya.
Panel yang dimaksud adalah lembaran polikarbonat berukuran 2 meter x 1,5 meter, dengan ketebalan minimal 3 mm. Meskipun Lee mengklaim panel itu "sangat ringan" dan bisa diangkat oleh anak kecil, hakim memperkirakan berat masing-masing panel mencapai 10 kg. "Tidak jelas spesimen anak seperti apa yang dimaksud," sindir Hakim Ng. Panel-panel itu dipasang dengan cara diselipkan ke dalam alur kanopi di bagian atas, sementara bagian bawah hanya bertumpu pada gesekan statis dengan tanah. Hakim menyebut pengaturan ini "selalu dalam keadaan keseimbangan yang tidak stabil" dan dipilih semata-mata demi kenyamanan toko.
Hakim juga menolak dalih bahwa praktik serupa lazim dilakukan oleh pedagang lain. "Praktik umum saja tidak menentukan apakah praktik itu memenuhi standar kehati-hatian yang disyaratkan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa panel yang tidak diamankan dengan benar berpotensi jatuh secara tiba-tiba jika tersenggol. Dalam kasus ini, rekaman CCTV menunjukkan panel "menghilang" dari pandangan tepat saat Aminah melintas. Seorang karyawan toko yang berada di dalam ruangan tidak melihat atau mendengar kecelakaan itu.
Meskipun Lee bersikukuh bahwa sepeda Aminah yang menyebabkan panel jatuh, hakim menemukan bukti yang bertentangan. Sebuah troli logam yang menonjol dari tengah etalase toko membuat Aminah mengambil jarak aman saat melewati panel. "Cara panel jatuh dalam video tidak konsisten dengan apa yang akan terjadi jika roda depan atau stang sepeda mengenai tepi vertikal panel," jelas Hakim Ng. Lee juga tidak dapat memberikan penjelasan pasti tentang penyebab jatuhnya panel dan tidak menghadirkan karyawan yang memasang panel sebagai saksi.
Putusan ini menegaskan kewajiban pemilik usaha untuk memastikan properti mereka tidak membahayakan pengguna jalan. Di Indonesia, kasus serupa kerap terjadi di area pertokoan, terutama di pinggir jalan raya yang padat. Meski belum ada regulasi spesifik soal pemasangan panel pelindung, putusan ini bisa menjadi preseden bagi korban kelalaian serupa. Ke depannya, pertanyaan yang muncul adalah: apakah pemilik toko di Indonesia akan lebih berhati-hati dalam mengamankan properti mereka, atau masih akan mengandalkan "praktik umum" yang berisiko?



