Vonis 3 Tahun Penjara bagi WN Belanda: Dalih Kesehatan Tak Selamatkan dari Jerat Hukum Narkotika
Baca dalam 60 detik
- Nirul Rashim Abdoelrazak, warga Belanda, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp510 juta karena menanam ganja hidroponik di Denpasar.
- Majelis hakim menolak argumen terdakwa yang mengklaim ganja untuk pemulihan kesehatan, meski kondisi kesehatannya menjadi faktor peringan hukuman.
- Putusan ini menegaskan ketegasan hukum Indonesia terhadap narkotika, sekaligus membuka diskusi tentang penggunaan ganja medis di tengah regulasi yang ketat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, karena terbukti menanam dan menguasai ganja secara hidroponik. Putusan ini sekaligus menolak dalih terdakwa yang mengklaim tanaman terlarang itu digunakan untuk mendukung pemulihan kesehatannya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/6), Ketua Majelis Hakim Imam Lukmanul Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp510 juta subsider 141 hari penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara.
Jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan mengungkapkan bahwa terdakwa bersama istrinya, Kseniia Varlamuva, menyewa sebuah rumah di kawasan Denpasar Utara sejak Maret 2025. Di rumah tersebut, mereka menyiapkan fasilitas hidroponik untuk membudidayakan ganja. Kasus ini terungkap pada 1 Oktober 2025 saat petugas Polda Bali menggerebek lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti terkait budidaya narkotika.
Dalam persidangan, terdakwa berdalih bahwa ganja yang ditanamnya digunakan untuk terapi kesehatan. Namun, majelis hakim menolak argumen tersebut. "Alasan kesehatan tidak dapat dijadikan pembenar untuk melakukan tindak pidana narkotika," tegas hakim. Meski demikian, kondisi kesehatan terdakwa menjadi salah satu faktor yang meringankan sehingga hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Putusan ini menyoroti ketegasan aparat hukum Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan warga negara asing. Di sisi lain, kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Di Indonesia, ganja masih masuk dalam golongan I narkotika yang dilarang untuk segala keperluan, termasuk terapi. Beberapa negara seperti Belanda dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat telah melegalkan ganja medis, namun Indonesia mempertahankan sikap larangan total.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan konsisten dengan undang-undang yang berlaku. "Meskipun ada argumen kemanusiaan, hakim terikat pada aturan yang ada. Namun, faktor kesehatan yang meringankan menunjukkan adanya ruang diskresi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini bisa menjadi preseden bagi warga asing yang terjerat kasus narkotika di Indonesia.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara jaksa masih pikir-pikir. Menjelang meninggalkan ruang sidang, terdakwa memohon agar ponselnya dikembalikan karena berisi partitur musik. Namun, majelis hakim memutuskan ponsel tersebut dirampas untuk negara. Hakim menyarankan terdakwa berkoordinasi dengan jaksa terkait barang bukti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, terlepas dari latar belakang pelaku atau dalih penggunaan. Ke depan, apakah akan ada perubahan regulasi yang mengakomodasi penggunaan ganja medis? Ataukah Indonesia akan terus mempertahankan sikap kerasnya? Pertanyaan ini masih menggantung di tengah perdebatan global tentang manfaat dan risiko ganja.



