Pakaian Bekas Ilegal Rp37,5 Miliar Disita: Operasi Bea Cukai Bongkar Jaringan Impor Gelap
Baca dalam 60 detik
- Bea Cukai bersama Kementerian Keuangan menyita 43 kontainer berisi pakaian bekas ilegal senilai Rp37,5 miliar di Jakarta dan Kalimantan Barat.
- Penyelundupan ini mengancam industri tekstil nasional dan kesehatan masyarakat, karena pakaian bekas dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 47/2025.
- Pemerintah akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, menandakan pengawasan perbatasan semakin diperketat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal—dikenal sebagai balepres—dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar, dalam operasi penindakan yang berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat pada pertengahan Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dari 19 kontainer yang telah diperiksa, petugas menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Total muatan dari seluruh kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang mencurigai pengiriman balepres melalui KM Eden Mas, kapal yang melayani rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer dan menemukan indikasi kuat pelanggaran.
Operasi kemudian dikembangkan ke Kalimantan Barat. Pada 19–21 Juni 2026, tim gabungan di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah berhasil menyita 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar. Penindakan ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan tidak hanya berpusat di pelabuhan utama, tetapi juga memanfaatkan jalur masuk di daerah perbatasan.
Menkeu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut. “Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Pakaian bekas impor merupakan komoditas yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Larangan ini didasari dua alasan utama: pertama, potensi risiko kesehatan karena pakaian bekas dapat menjadi media pembawa bakteri dan virus; kedua, dampak negatif terhadap industri tekstil nasional. Peredaran balepres ilegal dinilai dapat menggerus pangsa pasar produk dalam negeri dan mengancam keberlangsungan usaha kecil dan menengah di sektor garmen.
Bagi Indonesia, praktik penyelundupan pakaian bekas bukanlah kasus baru. Namun, skala pengungkapan kali ini—43 kontainer dengan nilai puluhan miliar—menunjukkan bahwa jaringan ilegal masih beroperasi secara masif. Industri tekstil nasional, yang tengah berjuang menghadapi tekanan impor dan persaingan global, menjadi pihak yang paling dirugikan. Pemerintah pun berkomitmen memperketat pengawasan di perbatasan dan menindak tegas setiap pelanggaran.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana rantai distribusi ini akan terungkap. Apakah operasi ini hanya menyentuh lapisan bawah, atau mampu menjerat aktor utama di balik penyelundupan? Dengan nilai barang yang mencapai puluhan miliar, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan secara tuntas akan semakin besar.



