ITDC Bantah Terlibat Pengelolaan Dana Program Relokasi Mandalika
Baca dalam 60 detik
- ITDC menegaskan tidak memiliki wewenang dalam penyaluran kompensasi Program Pemukiman Kembali di Mandalika.
- Laporan dugaan korupsi ke KPK disebut hanya terkait peran ITDC sebagai penyedia lahan sementara.
- Proyek resettlement ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pemangku kepentingan dengan tanggung jawab terbatas masing-masing.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC angkat bicara setelah namanya terseret dalam laporan dugaan korupsi Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan ekonomi khusus Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Perusahaan pelat merah itu menegaskan bahwa perannya dalam proyek relokasi warga terdampak pembangunan sangat terbatas dan tidak mencakup pengelolaan anggaran.
Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana, menyatakan pihaknya menghormati hak setiap warga untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia menekankan bahwa ITDC tidak bertanggung jawab atas penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi, maupun pengelolaan dana program tersebut. "Keterlibatan ITDC dalam PPK terbatas pada dukungan terhadap proses penataan kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Program Pemukiman Kembali atau Resettlement Action Plan merupakan skema kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. ITDC mengklaim hanya menyediakan lahan sementara di HPL No. 94 atas permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada 2019. Lahan itu digunakan sebagai lokasi relokasi sementara bagi warga yang menempati area pengembangan hingga permukiman permanen di Desa Ngolang siap dihuni. Selain itu, perusahaan juga mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas selama masa transisi.
Laporan dugaan korupsi ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap tata kelola proyek strategis nasional di Mandalika. Kawasan yang dikembangkan sebagai destinasi wisata super prioritas itu telah menarik investasi besar, termasuk untuk sirkuit MotoGP. Namun, program relokasi warga kerap menjadi titik rawan konflik dan dugaan penyimpangan. Juru Bicara KPK menyatakan bahwa laporan yang masuk akan ditelaah dan diverifikasi untuk menguji validitas informasi serta kelengkapan bukti awal.
Bagi investor dan pelaku usaha pariwisata, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepastian hukum dalam proyek infrastruktur. Jika proses hukum berlarut, kepercayaan terhadap pengelolaan kawasan Mandalika bisa terganggu. ITDC sendiri berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum dan menegaskan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance serta peraturan yang berlaku.
Ke depan, publik akan menanti hasil verifikasi KPK. Apakah laporan tersebut memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan? Ataukah ini hanya sekadar uji coba akuntabilitas para pemangku kepentingan di Mandalika? Yang jelas, transparansi dalam setiap tahap program relokasi menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas proyek bernilai triliunan rupiah ini.



