Rencana Lelang Artefak Titanic Picu Bentrok Hukum AS-Prancis
Baca dalam 60 detik
- RMS Titanic Inc. berencana melelang lebih dari 100 artefak dari bangkai kapal, termasuk perhiasan dan perlengkapan dapur, untuk pertama kalinya.
- Pemerintah AS melalui NOAA menentang rencana tersebut dengan alasan melanggar perjanjian sebelumnya yang mewajibkan koleksi tetap utuh dan dipamerkan untuk publik.
- Sengketa yurisdiksi antara pengadilan AS dan Prancis memperumit nasib koleksi, sementara para ahli mendesak agar artefak tidak jatuh ke tangan kolektor pribadi.

Rencana perusahaan pemilik hak salvage eksklusif bangkai Titanic untuk melelang lebih dari seratus artefak bersejarah mendapat tentangan keras dari pemerintah Amerika Serikat. Dokumen pengadilan yang baru dibuka menunjukkan Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional AS (NOAA) menilai langkah tersebut melanggar kewajiban hukum perusahaan terhadap situs tenggelamnya kapal legendaris itu.
RMS Titanic Inc., perusahaan yang berbasis di Georgia, ingin menjual untuk pertama kalinya barang-barang yang diselamatkan dari kedalaman Samudra Atlantik Utara. Koleksi yang akan dilelang mencakup barang pribadi penumpang, mata uang, peralatan dapur, hingga dekorasi seperti kerub perunggu, kalung emas, dan liontin berbentuk hati. Sebelumnya, perusahaan hanya memamerkan artefak tersebut di museum dan pameran keliling.
NOAA, yang mewakili kepentingan dan pengawasan AS di lokasi bangkai, berargumen bahwa penjualan itu melanggar perjanjian sebelumnya yang mewajibkan artefak tetap dalam satu koleksi utuh. Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan federal, pemerintah AS menyatakan perusahaan "tidak mencari persetujuan pengadilan, tidak percaya bahwa persetujuan diperlukan, dan menegaskan bahwa mereka tidak dibatasi dalam kemampuan untuk menjual" artefak tersebut. Pengacara RMS Titanic, sebaliknya, menyatakan rencana lelang tidak melanggar perintah pengadilan yang ada.
Upaya menjual artefak Titanic bukanlah hal baru. Sejak 1987, operasi salvage telah mengangkat ribuan benda, termasuk potongan lambung kapal. RMS Titanic selama ini meraup pendapatan dari pameran. Namun, setiap upaya penjualan sebelumnya selalu mendapat tentangan dari pengadilan AS, kelompok pelestari, dan keluarga korban. Kini, perusahaan kembali mencoba di tengah kesulitan keuangan dan kebutuhan dana untuk eksplorasi masa depan.
Yang membedakan kali ini adalah dimensi trans-Atlantik. Sebagian artefak pertama yang diselamatkan dibawa ke Prancis, dan pengadilan Prancis memberikan hak kepemilikan kepada penyelamat. Lembaga oseanografi Prancis IFREMER, yang bekerja sama dengan Woods Hole Oceanographic Institution dalam penemuan bangkai, terlibat dalam proses tersebut. Sementara itu, klaim salvage atas artefak dari ekspedisi selanjutnya diajukan di Pengadilan Distrik AS di Norfolk, Virginia. NOAA bersikeras bahwa semua artefakโsekitar 5.000 itemโharus tetap dalam satu koleksi berdasarkan ketentuan pengadilan AS, dan mengklaim bahwa pengadilan Prancis pun mensyaratkan agar artefak tidak dijual secara terpisah.
Para ahli dan aktivis publik angkat bicara. Greg Stone, veteran penjelajah samudra dan ilmuwan kelautan, menilai tidak masalah jika artefak diangkat dengan teknik arkeologi yang tepat, namun ia lebih mendukung jika kegiatan itu dilakukan oleh lembaga nirlaba. Richard Daynard, profesor hukum di Northeastern University, menegaskan bahwa aturan tentang pajangan dan penjualan artefak Titanic bertujuan untuk melestarikan bangkai demi kepentingan publik, bukan untuk "diambil oleh miliarder sebagai pajangan kekayaan dan kekuasaan mereka."
Bagi Indonesia, persoalan ini relevan mengingat tingginya minat publik terhadap sejarah Titanic dan maraknya koleksi benda bersejarah. Regulasi perlindungan cagar budaya bawah air di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menekankan pentingnya pelestarian dan akses publik. Kasus Titanic menjadi pengingat bahwa benda-benda bersejarah yang diangkat dari laut harus dikelola secara etis dan tidak semata-mata menjadi komoditas komersial.
Ke depan, pertanyaan besar adalah apakah pengadilan AS akan mengabulkan permintaan pemerintah untuk melarang lelang, atau justru memberi lampu hijau. Jika lelang jadi digelar, bukan tidak mungkin artefak Titanic akan berserakan di tangan kolektor pribadi, mengakhiri era koleksi publik yang telah bertahan puluhan tahun.



