Polisi Bongkar Penyelundupan Etomidate Rp97 Miliar, Empat Kurir WNA Dibekuk
Baca dalam 60 detik
- Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita 8,6 liter etomidate senilai Rp97,8 miliar dari tiga kasus penyelundupan dalam lima bulan.
- Empat warga negara asing dari Singapura, Malaysia, China, dan Thailand ditangkap sebagai kurir dengan imbalan hingga Rp132 juta.
- Barang haram itu disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari dan ditargetkan untuk diedarkan sebagai cairan vape di Indonesia.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 8,6 liter dengan nilai ekonomi mencapai Rp97,8 miliar dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Empat warga negara asing (WNA) dari Singapura, Malaysia, China, dan Thailand ditangkap sebagai kurir dalam jaringan internasional ini.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus terpisah yang terjadi antara Februari hingga Mei 2026. "Total barang bukti yang kami amankan mencapai 8.600 mililiter cairan etomidate dengan nilai ekonomi sekitar Rp97,8 miliar," ujarnya di Tangerang, Senin (22/6).
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu, para tersangka dijanjikan imbalan bervariasi, mulai dari Rp42 juta hingga Rp132 juta per orang. Mereka diperintah oleh sindikat yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa etomidate dari Malaysia, Thailand, dan China ke Indonesia.
Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas mencurigai koper milik TN (Singapura) dan CT (Malaysia) yang baru tiba dari Malaysia. Dari barang bawaan TN ditemukan dua kemasan plastik berisi 2.000 ml etomidate, sementara dari koper CT ditemukan dua botol bertuliskan "Dove" berisi 2.000 ml etomidate. Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DN yang kini menjadi buronan.
Kasus kedua terjadi pada 25 Mei 2026 di lokasi yang sama. Seorang warga China, JZ, diamankan setelah tiba dari Thailand. Dalam kopernya ditemukan satu botol "Dove" berisi 500 ml etomidate yang disembunyikan dalam kantong plastik. JZ mengaku dijanjikan bayaran 50.000 Yuan (sekitar Rp132,5 juta) oleh seseorang berinisial HC. Barang bukti ini diperkirakan bernilai Rp5,6 miliar dan dapat menghasilkan 800 cartridge vape.
Kasus ketiga lebih besar lagi. Pada 26 Februari 2026, petugas menangkap SP (Thailand) di Terminal 3. Dalam koper hitamnya ditemukan tujuh botol berisi 4.100 ml etomidate yang dikemas dalam botol "Parrot" dan "Coconut Oil". SP dijanjikan upah 80.000 Baht (Rp43,6 juta). Nilai barang bukti ini mencapai Rp44,8 miliar dan berpotensi menghasilkan 6.400 cartridge vape.
Modus penyelundupan etomidate ini mengkhawatirkan karena zat tersebut sering disalahgunakan sebagai campuran cairan vape. Di Indonesia, etomidate termasuk narkotika golongan II yang peredarannya dilarang. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa bandara internasional masih menjadi pintu masuk utama bagi jaringan narkoba lintas negara. Polisi terus memburu para otak di balik sindikat ini yang masih buron.
Ke depan, aparat perlu memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari negara tetangga, terutama yang menggunakan kemasan produk sehari-hari sebagai kamuflase. Pertanyaannya, seberapa besar jaringan ini telah menyusup ke pasar dalam negeri dan berapa banyak etomidate yang lolos sebelum pengungkapan ini?



