Jaksa KPK: Dedi Congor Nikmati Rp30 Miliar dari Suap Blueray Cargo
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK menyatakan mantan Kepala Bea Cukai Marunda, Ahmad Dedi, menerima Rp30 miliar dari total Rp91 miliar suap Blueray Cargo.
- John Field, pimpinan Blueray Cargo, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai.
- Uang suap diberikan untuk mempercepat proses impor barang, dengan sebagian penerima lain masih menunggu proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, menerima aliran dana sebesar Rp30 miliar dari Direktur Utama Blueray Cargo, John Field. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang disalurkan John kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/6), Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkapkan bahwa pemberian kepada Dedi Congor dicatat dalam laporan keuangan perusahaan dengan kode 'Sales 1'. "Kaitan dengan untuk si Decong, singkatannya ya Dedi Congor, sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar," ujar Takdir.
John Field sendiri dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menilai ia terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a KUHP dan peraturan terkait lainnya. Selain John, dua anak buahnyaโDedy Kurniawan Sukolo dan Andriโmasing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat Bea Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. Praktik ini merugikan negara dan mencederai integritas institusi. KPK menegaskan bahwa klaster pejabat penerima suap lainnya akan dituntut dalam berkas terpisah.
Kasus ini menyoroti kerentanan sektor kepabeanan Indonesia terhadap praktik korupsi. Pengamat kebijakan publik menilai modus suap untuk mempercepat layanan impor sudah lama menjadi celah yang perlu ditutup dengan reformasi sistem dan pengawasan ketat. "Tanpa perbaikan tata kelola, kasus serupa akan terus berulang," ujar seorang analis anti-korupsi.
Ke depan, putusan hakim akan menjadi preseden penting bagi upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Pertanyaan besarnya: apakah hukuman yang dijatuhkan cukup memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistemik?



