Mahkamah Agung AS Legalkan Pencabutan Status Perlindungan bagi Imigran Haiti dan Suriah
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa pengadilan tidak dapat meninjau keputusan pemerintah terkait pencabutan TPS, membuka jalan deportasi bagi lebih dari 350.000 warga Haiti dan 6.100 warga Suriah.
- Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi keras Trump yang telah mencabut TPS untuk Venezuela dan berpotensi mempengaruhi 1,3 juta imigran dari 17 negara.
- Kelompok advokasi khawatir pemulangan paksa ke Haiti dan Suriah, yang masih dilanda kekerasan dan bencana, akan membahayakan keselamatan para imigran.

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Kamis (25/6) memenangkan pemerintahan Donald Trump dalam sengketa hukum yang membuka jalan bagi deportasi lebih dari 350.000 imigran asal Haiti dan 6.100 warga Suriah yang selama ini dilindungi status kemanusiaan sementara (Temporary Protected Status/TPS). Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi komunitas imigran dan memperkuat posisi eksekutif dalam menentukan kebijakan perbatasan.
Dalam putusan 6-3 yang didominasi hakim konservatif, pengadilan membatalkan keputusan pengadilan rendah di New York dan Washington DC yang sebelumnya menghentikan upaya pencabutan TPS. Hakim Samuel Alito, yang menulis opini mayoritas, menyatakan bahwa undang-undang yang mengatur TPS secara tegas melarang pengadilan untuk meninjau keputusan pemerintah mengenai status tersebut. "Undang-undang dengan jelas menghalangi tinjauan yudisial," tulis Alito.
TPS adalah status yang diberikan kepada warga negara yang negaranya dilanda perang, bencana alam, atau situasi darurat lainnya, sehingga mereka dapat tinggal dan bekerja di AS hingga kondisi aman untuk kembali. Haiti mendapat TPS setelah gempa besar 2010, sementara Suriah setelah perang saudara 2012. Namun, pemerintahan Trump berargumen bahwa perlindungan ini seharusnya bersifat sementara dan pencabutan adalah kewenangan penuh pemerintah.
Keputusan ini juga menolak argumen bahwa pencabutan TPS didasari oleh diskriminasi rasial. Hakim Alito menulis bahwa para penggugat justru melemahkan argumen mereka sendiri dengan menunjukkan bahwa pemerintahan Trump telah mencabut semua status TPS yang diperbarui, yang merupakan bukti penolakan terhadap program itu secara umum, bukan kebencian rasial. Sebelumnya, seorang hakim federal di Washington, Ana Reyes, menyatakan bahwa keputusan Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem kemungkinan dilatarbelakangi "permusuhan terhadap imigran non-kulit putih."
Krish O'Mara Vignarajah, presiden Global Refuge, menyebut hari itu sebagai "hari yang sangat menyakitkan" bagi ratusan ribu keluarga yang telah membangun kehidupan di AS secara legal. "Pengadilan tidak menyatakan bahwa Haiti atau Suriah aman. Mereka hanya mengatakan bahwa pertanyaan itu di luar jangkauan pengadilan. Kekhawatiran kami adalah apa yang akan terjadi pada keluarga dan anak-anak jika mereka dipaksa kembali ke situasi mengerikan yang selama ini menghalangi kepulangan mereka," ujarnya.
Bagi Indonesia, keputusan ini menjadi pengingat akan kerentanan status perlindungan sementara di negara lain. Meskipun Indonesia tidak memiliki program TPS serupa, banyak warga negara Indonesia yang tinggal di AS dengan visa non-imigran atau status perlindungan lainnya. Perubahan kebijakan imigrasi AS yang agresif dapat berdampak pada diaspora Indonesia, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan. Selain itu, keputusan ini menegaskan kembali bahwa kebijakan imigrasi AS sangat bergantung pada interpretasi yudisial dan kekuasaan eksekutif, yang dapat berubah drastis seiring pergantian pemerintahan.
Ke depan, pertanyaan besar adalah apakah Kongres AS akan mengambil tindakan legislatif untuk melindungi para pemegang TPS, atau apakah keputusan ini akan memicu gelombang deportasi massal yang memicu krisis kemanusiaan baru. Dengan kondisi Haiti yang masih dilanda kekerasan geng dan Suriah yang porak-poranda akibat perang, pemulangan paksa dapat menempatkan ribuan orang dalam bahaya langsung.



