Kortastipidkor Geledah Kafe di Sidoarjo, Usut Aliran Dana Impor Ponsel Bekas Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Kortastipidkor menggeledah dua kafe dan kantor PT TSL di Sidoarjo terkait dugaan korupsi impor ponsel bekas.
- Dari penggeledahan disita dokumen perbankan, rekening koran, dan DVR CCTV yang diduga terkait pencucian uang.
- Kasus ini juga menyeret oknum pejabat Bea Cukai yang diduga menerima aliran dana sejak 2024.

Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali menggeledah sejumlah lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/6), sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi importasi ponsel bekas yang tidak sesuai ketentuan. Kali ini, sasaran penggeledahan meliputi kantor PT TSL, kediaman seorang manajer berinisial AHT, serta dua tempat usaha berupa Cafe Sulthan dan AZ Cafe.
Brigjen Mulya Hakim Solichin, Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka dan pemberkasan perkara. "Ini bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti guna kepentingan penetapan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya di lokasi.
Dari kediaman AHT yang menjabat sebagai manajer PT TSL, penyidik mengamankan 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset. Sementara itu, penggeledahan di dua kafe tersebut diduga terkait dengan upaya menelusuri kemungkinan penggunaan usaha tersebut sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, atau mengalihkan keuntungan dari impor ilegal ponsel bekas.
Sehari sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda serta gudang kargo PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Juanda. Dua rumah milik individu berinisial MT (swasta importir) dan AY (oknum Bea Cukai) di Surabaya juga menjadi sasaran. Mulya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari praktik importasi ponsel bekas dengan dokumen tidak sah, dan penyidik telah menemukan indikasi aliran uang kepada penyelenggara negara dalam kurun waktu 2024โ2026.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta sebagai saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun Mulya menyebut potensi tersangka lebih dari satu. Nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli. "Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegasnya.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan impor barang bekas, khususnya ponsel, yang kerap dimanfaatkan untuk praktik ilegal. Dengan penggeledahan di tempat usaha seperti kafe, penyidik menduga adanya upaya pencucian uang dari hasil kejahatan. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana jaringan ini melibatkan pejabat publik dan apakah pengusaha lokal ikut terperangkap dalam pusaran hukum yang sedang bergulir.



