Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 8.600 ml Etomidate, Empat Kurir WNA Dibekuk
Baca dalam 60 detik
- Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai mengamankan 8.600 ml etomidate dari tiga kasus penyelundupan terpisah oleh kurir asal Singapura, Malaysia, China, dan Thailand.
- Narkotika golongan II itu disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari dan botol bertuliskan 'Dove', dengan nilai ekonomi mencapai Rp97,87 miliar serta berpotensi menjadi 14.000 cartridge vape.
- Para kurir diiming-imingi upah hingga Rp132,5 juta, sementara dua otak di balik penyelundupan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 8.600 mililiter etomidate—narkotika golongan II—yang dikendalikan jaringan internasional, dengan menangkap empat warga negara asing (WNA) dari Singapura, Malaysia, China, dan Thailand dalam tiga operasi terpisah sejak Februari hingga Mei 2026.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini membuktikan bandara terbesar di Indonesia itu masih menjadi pintu masuk favorit bagi sindikat narkotika global. "Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan," ujarnya di Tangerang, Senin (22/6). Empat tersangka yang diamankan adalah TN (Singapura), CT (Malaysia), JZ (China), dan SP (Thailand).
Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas mencurigai koper TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia via AirAsia QZ241. Dalam koper merah TN ditemukan dua kemasan plastik silver berisi 2.000 ml etomidate, sementara koper silver CT menyembunyikan dua botol bertuliskan 'Dove' berisi 2.000 ml cairan serupa. Total 4.000 ml etomidate disita, dengan nilai ekonomi Rp47,47 miliar yang berpotensi menghasilkan 6.782 cartridge vape. Kedua kurir mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). TN dijanjikan upah 3.000 dolar Singapura (sekitar Rp42 juta), sedangkan CT hanya diiming-imingi perjalanan wisata ke Indonesia.
Pengungkapan kedua terjadi pada 25 Mei 2026, juga di Terminal 2F. Seorang WNA China, JZ, yang tiba dari Thailand menggunakan Thai Lion Air SL116, kedapatan membawa satu botol 500 ml etomidate (berat 572,2 gram) yang disembunyikan dalam kantong plastik di koper hitamnya. JZ diperintah oleh HC—juga DPO—untuk mengirim barang dari Thailand ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Yuan (sekitar Rp132,5 juta). Barang bukti ini bernilai Rp5,6 miliar dan dapat diolah menjadi 800 cartridge vape.
Kasus ketiga lebih awal, pada 26 Februari 2026, di Terminal 3 Kedatangan Internasional. SP, warga Thailand yang tiba dengan Thai Airways TG435 dari Bangkok, membawa tujuh botol etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari. Rinciannya tiga botol berisi 2.100 ml dan empat botol bertuliskan merek tertentu berisi 2.000 ml, total 4.100 ml dengan berat 4.129 gram. SP dijanjikan upah 80.000 Baht (sekitar Rp43,6 juta).
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menegaskan bahwa modus penyamaran menggunakan kemasan produk rumah tangga dan botol bermerek menjadi pola yang kerap dipakai jaringan internasional. "Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape mengandung etomidate," ungkapnya. Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang disalahgunakan sebagai campuran liquid vape, memberikan efek euforia singkat namun berisiko tinggi menyebabkan depresi pernapasan dan kematian.
Bagi Indonesia, pengungkapan ini menjadi alarm akan masifnya peredaran narkotika sintetis yang menyasar pasar pengguna vape, terutama di kalangan anak muda. Bandara Soekarno-Hatta, sebagai gerbang utama lalu lintas penumpang dan kargo, memerlukan penguatan sistem deteksi dan kerja sama internasional untuk memutus rantai pasok. Pertanyaan yang kini mengemuka: seberapa dalam jaringan ini telah merambah ke kota-kota besar lain di Indonesia, dan apakah modus serupa akan terus berkembang seiring meningkatnya permintaan akan narkotika cair?



