Skandal Tarif Rumah Sakit Swasta Malaysia: Pasien Berjaminan Dikenai Biaya Lebih Tinggi
Baca dalam 60 detik
- Komite Akun Publik Malaysia mengungkap praktik diskriminasi tarif di rumah sakit swasta, di mana pasien dengan surat jaminan (GL) membayar lebih mahal dibanding pasien tunai.
- Temuan juga mencakup praktik 'unbundling' dan markup obat hingga 300%, yang membebani pasien dan sistem asuransi kesehatan.
- PAC merekomendasikan pengawasan ketat oleh Bank Negara Malaysia dan Komisi Persaingan untuk mencegah eksploitasi dan menjaga akses pasien.

Komite Akun Publik (PAC) Malaysia menemukan praktik diskriminatif di sejumlah rumah sakit swasta yang mengenakan tarif lebih tinggi kepada pasien pengguna surat jaminan (Guarantee Letter/GL) dibandingkan pasien tunai atau yang membayar klaim sendiri. Temuan ini disampaikan anggota PAC Dr. Halimah Ali di hadapan Dewan Rakyat pada Kamis (25/6), mengungkap praktik yang dinilai merugikan konsumen dan membebani sistem asuransi kesehatan.
Dalam 19 sidang yang digelar antara Februari hingga Agustus tahun lalu, PAC menemukan bahwa rumah sakit swasta kerap menerapkan unbundling, yaitu memisahkan biaya barang-barang dasar yang seharusnya sudah termasuk dalam tarif kamar. Contohnya, biaya pembuangan limbah klinis, sarung bantal, dan kapas alkohol dikenakan terpisah. Praktik ini membuat tagihan pasien membengkak tanpa transparansi yang memadai.
Selain itu, PAC mengidentifikasi kurangnya transparansi dalam subsidi silang. Rumah sakit kerap menaikkan harga obat dan alat medis hingga 300% untuk menutupi biaya operasional yang tidak ditagih langsung, seperti biaya ruang rawat inap, layanan ICU, dan unit gawat darurat 24 jam. βMarkup signifikan ini akhirnya ditanggung pasien dan perusahaan asuransi,β ujar Dr. Halimah.
PAC merekomendasikan langkah tegas kepada Bank Negara Malaysia (BNM) untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan asuransi yang memanipulasi interpretasi aturan atau gagal mematuhi ketentuan sementara yang merugikan pemegang polis. BNM juga diminta mendorong industri asuransi dan takaful beralih ke penyesuaian premi tahunan yang lebih kecil dan stabil, serta meninjau sistem penetapan harga berbasis kelompok (cohort-based pricing) demi keadilan berbagi risiko.
Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) diminta memberikan panduan mengenai negosiasi diskon antara rumah sakit dan perusahaan asuransi agar tidak mengganggu akses pasien. Sementara itu, Kementerian Kesehatan Malaysia didesak segera mengamendemen Undang-Undang Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan Swasta 1998 untuk memberi kewenangan lebih besar dalam mengatur tarif layanan rumah sakit di luar biaya dokter.
Dalam konteks Indonesia, temuan PAC Malaysia menjadi peringatan dini bagi regulator dan konsumen di Tanah Air. Praktik serupa berpotensi terjadi di rumah sakit swasta Indonesia, mengingat sistem asuransi kesehatan dan penggunaan surat jaminan juga lazim. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan perlu memperkuat pengawasan terhadap transparansi tarif dan praktik unbundling agar pasien tidak menjadi korban mark-up biaya yang tidak wajar.
PAC juga mendorong penguatan saluran pengaduan terkait biaya asuransi dan medis, serta pembentukan mekanisme pengendalian harga obat dan alat kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup. Langkah ini diharapkan mencegah praktik pencarian untung berlebihan yang merugikan masyarakat.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah regulator di Malaysia dan Indonesia akan cukup sigap menerapkan rekomendasi ini, atau justru membiarkan praktik diskriminatif terus berlangsung hingga memicu krisis kepercayaan terhadap sistem kesehatan swasta?



