Satgas Pasti OJK Bekuk 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Tanpa Izin
Baca dalam 60 detik
- Otoritas keuangan menghentikan operasi 27 perusahaan gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset kripto tak berizin sepanjang 2026 hingga Mei.
- Penutupan didasari UU P2SK yang mewajibkan seluruh pelaku pergadaian memiliki izin paling lambat 12 Januari 2026.
- Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran investasi kripto dengan iming-iming keuntungan tetap tanpa risiko yang marak di media sosial.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas puluhan entitas keuangan ilegal dalam dua bulan terakhir. Sebanyak 27 perusahaan gadai swasta dan 228 pedagang aset keuangan digital tanpa izin resmi resmi dihentikan operasinya sepanjang April hingga Mei 2026.
Langkah ini merupakan buntut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 319 beleid tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian untuk mengantongi izin resmi paling lambat 12 Januari 2026. Batas waktu itu telah lewat, dan Satgas Pasti bergerak menutup entitas yang masih beroperasi tanpa kepatuhan.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menjelaskan bahwa praktik gadai ilegal kerap merugikan masyarakat karena menerapkan bunga tinggi, perjanjian sepihak, serta minimnya perlindungan terhadap barang jaminan. "Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak ada kepastian hukum dan keamanan aset," ujarnya dalam keterangan resmi.
Di sisi lain, maraknya pedagang aset kripto ilegal turut menjadi perhatian. Hudiyanto mengungkapkan bahwa entitas tak berizin ini gencar menawarkan investasi melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tanpa otorisasi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, hingga pendapatan pasif tanpa risikoโpadahal tidak ada mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.
Bagi investor Indonesia, situasi ini menjadi pengingat pentingnya memeriksa legalitas platform sebelum menanamkan modal. OJK dan Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa perusahaan gadai atau pedagang kripto telah terdaftar di regulator resmi, seperti OJK atau Bappebti. Langkah preventif ini krusial mengingat potensi kerugian finansial yang besar akibat investasi bodong.
Ke depan, Satgas Pasti diperkirakan akan terus memperluas pengawasan ke sektor keuangan digital lainnya. Pertanyaannya, seberapa efektif penindakan ini dalam menekan praktik ilegal yang terus beradaptasi dengan teknologi? Masyarakat diharapkan tidak lengah dan selalu mengedepankan due diligence sebelum berinvestasi.



